Terkait Postingan di Medsos, Ketua BPD Desa Pengambatan Laporkan Pengguna Akun dan Kepala Desa Pengambatan Ke Polres Tanah Karo

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:54 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Dituding membuat syarat perdamaian dengan isu palsu, soal lahan adat 6 hektar, Ketua BPD Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo kembali membuat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Mapolres Tanah Karo. Pada 07 Juni 2025 kemarin.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan Ketua BPD Pengambatan Ali Resmanto Simanjorang kepada  Kapolres Tanah Karo, pasca beredarnya status yang di unggah akun media social Facebook atas nama @Imanuel Elihu Tarigan yang dianggap telah sengaja menebar fitnah dan ada unsur intimidasi terhadap dirinya dalam proses Penegakkan hukum yang saat ini masih berjalan di Polres Tanah Karo.

Hal itu mencuat disaat Pemerintah Desa Pengambatan menggelar rapat di Balai Desa yang dihadiri unsur Muspinca Kecamatan Merek dan beberapa warga Desa Pengambatan, pada hari Selasa 03 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam postingan di media social Facebook unggahan @Imanuel Elihu Tarigan yang diketahui bertindak sebagai Penasehat Hukum dari Kades dan Sekdes Desa Pengambatan yang saat ini masih berstatus tersangka, menyebutkan :

” MASYARAKAT DESA PENGAMBATAN MENDUKUNG PENUH KEPALA DESANYA
————————————————————————
Jadi dalam Musyawarah Desa Pengambatan yang telah dilaksanakan hari ini Selasa, 03 Juni 2025 bertempat di Lost/Jambur.

Dengan tegas masyarakat meminta kepada Ketua BPD Pengambatan untuk segera mencabut Laporannya di Polres Tanah Karo, agar tidak mengganggu jalannya roda Pemerintahan Desa Pengambatan.

Berikutnya…

Diketahui, kalau Ketua BPD Pengambatan mau mencabut Laporannya (LP) di Polres Tanah Karo sebagai “Syarat Perdamaian” :

Kalau Lahan seluas 6 Hektar, diduga milik masyarakat adat Pengambatan diberikan kepada yang bersangkutan, tentunya hal tersebut, mendapatkan penolakan keras dari seluruh masyarakat Desa Pengambatan yang hadir dalam Musyawarah Desa tersebut.

Kemudian….

Camat Merek Bartolomeus Barus yang hadir dalam Musyawarah tersebut mengusulkan kepada masyarakat. …
agar dibuat tanda bukti Penolakan terkait syarat perdamaian tersebut dan ditanda tangani oleh masyarakat yang hadir dalam Musyawarah tersebut. (foto terlampir).

Dibilang … tanda tangannya di palsukan Sekdes dan Kades Pengambatan.. ! !

.. Tapi permintaannya tanah seluas kurang lebih 6 Hektar… Kwk..kwk…kwk…

Pantaslah status Tersangka Kepala Desa Pengambatan “Terkesan” dipaksakan

Waduh Gil@ Lu ya Dro…!!

#Lawan_Mafia_Tanah
Tribunnews.com
Kompas.com

“Dari stadment yang ada pada postingan status Facebook tersebut sangat jelas punya niat untuk memprovokasi khalayak ramai dan khususnya kepada masyarakat Desa Pengambatan. Diduga hal itu dilakukan Penasehat Hukum pihak tersangka dengan tujuan untuk menyerang nama baik saya dan berniat menjelek jelekkan tupoksi Lembaga BPD. Saya berharap kepada Bapak Kapolres Tanah Karo agar laporan saya ini dapat ditindaklanjuti demi keadilan, usut tuntas siapa saja yang terlibat pelaku penyebar fitnah tersebut,” ujar Ali Resmanto saat dimintai keterangan usai mengantarkan surat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo.( Lia Hambali)

Berita Terkait

Kepala Desa Tak Tersentuh : Amsal Christy Sitepu Bebas, Pertanyaan Besar Menghantui Pengelolaan Anggaran Desa”,..???
Bupati Karo Hadiri Konser Pena Emas Ferly Sitepu, Wujudkan Karo Berbudaya
Kodim 0806/Trenggalek Mulai Renovasi 9 Rumah Tidak Layak Huni di Gandusari
Gerai Koperasi Merah Putih Karangduren Dikebut, Warga Sambut Harapan Baru Ekonomi Desa
Dandim 0621/Kab. Bogor Letkol Inf Rizal Dwijayanto S.E.,M.ip Pimpin Kenaikan Pangkat Pa, Ba, Ta dan Perwira
Wujud Kepedulian Nyata Satgas PAMTAS RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Untuk Rakyat
Pegadaian Ambalawi Jadi Sorotan: HIMAWI Tuntut Polisi Bongkar Skema Pengalihan Dana Rp1,9 Miliar,..!!!
Polres Simalungun Berhasil Ringkus D.F.H Diduga Pengedar Sabu 4,18 Gram di Tanah Jawa, Sempat Buang Barang Bukti

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 02:14 WIB

Kepala Desa Tak Tersentuh : Amsal Christy Sitepu Bebas, Pertanyaan Besar Menghantui Pengelolaan Anggaran Desa”,..???

Sabtu, 4 April 2026 - 01:54 WIB

Bupati Karo Hadiri Konser Pena Emas Ferly Sitepu, Wujudkan Karo Berbudaya

Sabtu, 4 April 2026 - 01:47 WIB

Kodim 0806/Trenggalek Mulai Renovasi 9 Rumah Tidak Layak Huni di Gandusari

Sabtu, 4 April 2026 - 01:44 WIB

Gerai Koperasi Merah Putih Karangduren Dikebut, Warga Sambut Harapan Baru Ekonomi Desa

Sabtu, 4 April 2026 - 01:41 WIB

Dandim 0621/Kab. Bogor Letkol Inf Rizal Dwijayanto S.E.,M.ip Pimpin Kenaikan Pangkat Pa, Ba, Ta dan Perwira

Sabtu, 4 April 2026 - 01:28 WIB

Pegadaian Ambalawi Jadi Sorotan: HIMAWI Tuntut Polisi Bongkar Skema Pengalihan Dana Rp1,9 Miliar,..!!!

Sabtu, 4 April 2026 - 00:37 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ringkus D.F.H Diduga Pengedar Sabu 4,18 Gram di Tanah Jawa, Sempat Buang Barang Bukti

Sabtu, 4 April 2026 - 00:33 WIB

Ribuan Umat Kristiani Rayakan Jumat Agung dengan Khidmat, Polres Simalungun Kawal Pengamanan di 70 Lebih Gereja Lintas 14 Wilayah Polsek

Berita Terbaru