Masyarakat Jonggon Desa dan Masyarakat Adat Dayak Basab Laporkan Dugaan Pengrusakan, Pencurian, Penganiayaan, dan Pengancaman ke Polda Kalimantan Timur

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:10 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kaltim, AgaraNews. Com  // Masyarakat Jonggon Desa dan Masyarakat Adat Dayak Basab didampingi oleh Kuasa Hukum dari LBH Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) dan LBH DPN Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) telah melaporkan Bapak I Nyoman Suteja (purnawirawan polisi) dan oknum Brimob kepada Institusi Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terkait adanya dugaan Tindak Pidana Penghinaan terhadap Golongan Penduduk, Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Penganiayaan, Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman, Perampokan, Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung terhadap pondok/rumah milik warga Jonggon Desa.

Bahwa perlu diketahui peristiwa pembongkaran tersebut sudah dilakukan berulang kali dan terakhir terjadi lagi pada hari, tanggal : Kamis, 07 Mei 2026 bertempat di daerah Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam peristiwa tersebut sebanyak 18 (delapan belas) orang yang menjadi korban dan kemudian beberapa korban mengalami trauma bahkan dampak dari peristiwa tersebut ada warga yang meninggal dunia :

Bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil dan immateril, seperti:

rumah/pondok yang digunakan sebagai tempat tinggal mereka sudah hancur, alat-alat perlengkapan rumah mereka diduga hilang atau diambil tanpa hak, antara lain: parang, gergaji, Semprot, Sinso, Gerinda, Kompor Gas, Tabung Gas, Mesin Genset, ternak ayam milik korban, tanaman dihacurkan dll. Selain itu, yang menjadi sangat miris terdapat juga selimut, BH milik

seorang wanita sebagai korban juga disobek oleh oknum pada saat di lokasi kejadian.

Bahwa berdasarkan Nomor: LP/B/272/VI/2026/SPKTIII/Polda Kaltim, tanggal 04 Juni 2026, Korban bersama Kuasa Hukum telah melaporkan Bapak I Nyoman Suteja dan oknum Brimob terkait dugaan Tindak Pidana kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yakni:

1. Dugaan Tindak Pidana Penghinaan terhadap Golongan Penduduk Pasal 242);

2. Dugaan Tindak Pidana Pencurian (Pasal 476);

3. Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 466);

4. Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 482);

5. Dugaan Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung

(Pasal 521); dan

6. Penyertaan (Pasal 20).

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oleh karena itu, kami para kuasa hukum dan para korban berharap aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dapat segera mengambil langkah

cepat, konkret, profesional, objektif, dan transparan guna menuntaskan permasalahan yang kami laporkan ini serta menindak tegas bagi pelaku yang melanggar hukum dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.(Lia Hambali)

Sumber : LBH DPN SPASI & LBH MADN

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Danramil 02/TP Hadiri Medan Adventure Xtrim Ke-6 2026 di Puncak 2000 Siosar, Karo Jadi Magnet Off-Road Sumatera
Babinsa Koramil 04/Simpang Empat Gandeng Pemuda dan Karang Taruna Gelar Patroli Kamtibmas Keliling Desa
Medan Adventure Xtrim Ke-6 di Siosar Resmi Dibuka, Karo Tampilkan Pesona Jalur Petualangan Off-Road
Hijaukan Harapan Panen, Babinsa Dewantara Terjun Langsung Pantau Padi Warga
Terus Tunjukkan Progres Yang Signifikan, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Sawangan Memasuki Tahap Pemasangan Tali Sling
Peredaran Tramadol di Tangsel, Nama Muklis Diseret Soal Aliran Uang Koordinasi
Media Desak KPK Turun Tangan Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Investasi yang Dilakukan Dua Pejabat Telkomsel
Rumah Ditinggal 7 Tahun Dijarah Habis, Polsek Dolok Batu Nanggar Bongkar Komplotan Empat Pencuri — Kerugian Korban Capai Rp80 Juta

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:03 WIB

Danramil 02/TP Hadiri Medan Adventure Xtrim Ke-6 2026 di Puncak 2000 Siosar, Karo Jadi Magnet Off-Road Sumatera

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:55 WIB

Babinsa Koramil 04/Simpang Empat Gandeng Pemuda dan Karang Taruna Gelar Patroli Kamtibmas Keliling Desa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:46 WIB

Medan Adventure Xtrim Ke-6 di Siosar Resmi Dibuka, Karo Tampilkan Pesona Jalur Petualangan Off-Road

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:27 WIB

Hijaukan Harapan Panen, Babinsa Dewantara Terjun Langsung Pantau Padi Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:23 WIB

Terus Tunjukkan Progres Yang Signifikan, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Sawangan Memasuki Tahap Pemasangan Tali Sling

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:10 WIB

Masyarakat Jonggon Desa dan Masyarakat Adat Dayak Basab Laporkan Dugaan Pengrusakan, Pencurian, Penganiayaan, dan Pengancaman ke Polda Kalimantan Timur

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:06 WIB

Media Desak KPK Turun Tangan Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Investasi yang Dilakukan Dua Pejabat Telkomsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:00 WIB

Rumah Ditinggal 7 Tahun Dijarah Habis, Polsek Dolok Batu Nanggar Bongkar Komplotan Empat Pencuri — Kerugian Korban Capai Rp80 Juta

Berita Terbaru