Palembang, 17 Juli 2025, AgaraNews . Com // Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, beserta jajaran mengikuti kegiatan Koordinasi Layanan Grasi dengan Instansi Terkait dalam Rangka Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik (E-Grasi). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan diikuti dari Aula Kanwil Ditjenpas Sumsel.
Kegiatan tersebut terpusat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau. Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si. Ucapan selamat datang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Riau, Edison Manik, S.H., M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, sambutan disampaikan secara daring oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Pidana, Yulius Sahruzah, Bc.IP., S.H., M.H., dan pembukaan kegiatan secara resmi dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo, S.H., M.H., juga secara daring.
Dalam sesi materi, dilakukan pemaparan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan mengenai sinergitas aplikasi E-Grasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang merupakan bagian dari transformasi digital layanan grasi di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan juga diisi dengan diseminasi oleh Ketua Tim Kerja GAAR dan dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi E-Grasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar instansi semakin solid dalam pelaksanaan layanan grasi berbasis elektronik, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi proses pengajuan grasi bagi narapidana.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Imipas