Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 06:20 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta Utara, AgaraNews,com ,//Polisi menangkap seorang mekanik berinisial FF yang telah mencuri 12 (dua belas) Electronic Control Unit (ECU) head unit pada truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta Utara, Selasa, (15/9/2026).

Ia mengatakan pelaku FF ditangkap pada Rabu (26/8) setelah petugas melakukan penyelidikan kasus pencurian ECU yang terjadi 19 kali di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

“Pelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,” kata Pandu.

Setelah mencuri, pelaku menjual barang curiannya tersebut di marketplace seharga Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Sementara untuk harga ECU ini dalam kondisi baru mencapai Rp25 juta hingga Rp35 juta.

Saat dilakukan pemeriksaan di ponsel pelaku, terdapat foto-foto ECU hasil pencurian yang dilakukan pelaku dan dijual secara online.

“Pelaku ini melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan kehilangan ECU truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 19 lokasi kehilangan hanya delapan laporan yang masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli di jam-jam sibuk.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melibatkan Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok untuk ikut memantau pergerakan pelaku.

“Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan, yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan,” kata dia.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengantongi ciri pelaku dan menangkap pelaku pada Rabu (26/8).

Pelaku FF ini dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.

“Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” kata Pandu.( Lia Hambali)

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo Lembang

Berita Terkait

Doa Bersama Untuk Negeri, Rutan Kelas I Depok Gelar Kegiatan Rohani di Masjid Baiturrahman 
GWI Pandeglang Apresiasi Sinergitas Semua Elemen Dalam Pengupayaan Bedah Rumah Ibu Itoh di Desa Cikuya
Kelompok Aktivis Tangerang Raya ANTFA Serukan Jaga Perdamaian dalam Menyikapi Momentum September Hitam
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Tinjau Kapal Perpustakaan MV Doulos Hope di Dermaga Eks Presiden
Polsek Bosar Maligas Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersenjata Egrek, Satu Tersangka Masih Diburu
Pangdam Turun ke Kuala Cenaku, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Pastikan Karhutla Ditangani Maksimal
Akses Warga Makin Aman, Jembatan Beton Aek Karontang Rampung Dibangun
Babinsa Koramil 03/Sungai Sarik Hadiri Rapat Rembuk Stunting di Kantor Wali Nagari

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:11 WIB

Doa Bersama Untuk Negeri, Rutan Kelas I Depok Gelar Kegiatan Rohani di Masjid Baiturrahman 

Rabu, 16 September 2026 - 08:01 WIB

GWI Pandeglang Apresiasi Sinergitas Semua Elemen Dalam Pengupayaan Bedah Rumah Ibu Itoh di Desa Cikuya

Rabu, 16 September 2026 - 07:52 WIB

Kelompok Aktivis Tangerang Raya ANTFA Serukan Jaga Perdamaian dalam Menyikapi Momentum September Hitam

Rabu, 16 September 2026 - 07:49 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Tinjau Kapal Perpustakaan MV Doulos Hope di Dermaga Eks Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 07:45 WIB

Polsek Bosar Maligas Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersenjata Egrek, Satu Tersangka Masih Diburu

Rabu, 16 September 2026 - 07:32 WIB

Akses Warga Makin Aman, Jembatan Beton Aek Karontang Rampung Dibangun

Rabu, 16 September 2026 - 07:25 WIB

Babinsa Koramil 03/Sungai Sarik Hadiri Rapat Rembuk Stunting di Kantor Wali Nagari

Rabu, 16 September 2026 - 07:21 WIB

Babinsa Koramil 03/Sungai Sarik Hadiri Pengajian Rutin, Membangun Keakraban di Antara Warga

Berita Terbaru