Jakarta, AgaraNews. Com // Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan baru-baru ini mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada tanggal 23-25 Juli 2025.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Zulkifli Bintang, bersama Ketua Tim SDM hadir dalam kegiatan ini. Rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyelaraskan data hukuman disiplin pegawai antar unit kerja serta memperkuat akurasi dan integritas data kepegawaian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rekonsiliasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman teknis terkait penanganan pelanggaran disiplin serta pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan jajaran Kanwil Ditjenpas Sumsel semakin optimal dalam pengelolaan data kepegawaian yang akurat, tertib, dan akuntabel.
Kegiatan serupa juga pernah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Malut yang turut berpartisipasi dalam kegiatan Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Triwulan III Tahun 2024 di Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, dibahas pentingnya koordinasi dalam pengelolaan data hukuman disiplin pegawai dan implementasi aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIMWAS) 3.0 untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Kanwil Kemenkumham Sumsel juga telah melakukan sosialisasi pembinaan disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa atasan langsung bertanggung jawab terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan wajib memeriksa jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin.
Dengan kegiatan rekonsiliasi ini, Kanwil Ditjenpas Sumsel dapat memperkuat tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan data kepegawaian. ( Lia Hambali)



































