Tebingtinggi, AgaraNews. Com //.Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua terduga pengedar sabu di Kampung Jati, Jalan Dr. Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 6 Agustus 2025, setelah petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah warung di lokasi tersebut.
Terduga Pelaku, MF (27) warga Jalan Sei Padang dan YS (65) warga Jalan Kutilang membawa Barang Bukti
– 10 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,83 gram
– Uang tunai Rp 836.000 yang diduga hasil transaksiKasat Narkoba IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H., menyatakan bahwa kedua terduga pelaku ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Opsnal Satres Narkoba. “Saat di TKP, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan uang tunai,” ungkapnya pada Jumat, 8 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua terduga pelaku telah digelandang ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Penahanan ini menunjukkan komitmen Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Polres Tebingtinggi terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dengan mengoptimalkan peran Satres Narkoba dan meningkatkan sinergi dengan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.(MS)