Warga Sepuk Laut Tolak Kompensasi PT PAL : Tuntut Hak Plasma Sesuai HGU 2014, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:10 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kubu Raya, Kalimantan Barat — 8 Agustus 2025, AgaraNews. Com //  Ketegangan kembali memuncak di Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ratusan warga menolak kesepakatan kompensasi yang ditawarkan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2014. Mereka menilai kompensasi tersebut tidak mencerminkan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam izin dan perundang-undangan.

Kisruh ini mencuat setelah mediasi yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, di aula pertemuan Bupati Kubu Raya. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Sepuk Laut, Camat Sungai Kakap, dan dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemkab Kubu Raya, Mustafa, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurut warga, mediasi justru jauh dari aspirasi yang telah mereka perjuangkan. “Hasil mediasi keluar dari jalur aspirasi. Hak kami yang diatur dalam IUP dan HGU 2014 diabaikan,” tegas Yanto Umar, perwakilan warga, kepada beberapa media nasional 8 Agustus 2025 yang diketuai Rudi Halik Kaporwil media Borneo Indonesia News.

Berdasarkan SK HGU No. 00065 tertanggal 5 Desember 2014, PT PAL mengelola lahan perkebunan seluas 2.164,73 hektare. Sesuai aturan, 20 persen dari luas tersebut sekitar 430 hektare wajib dialokasikan untuk kebun plasma masyarakat. Namun hasil investigasi lapangan pada 2 November 2024 mengungkapkan bahwa lahan plasma belum direalisasikan secara penuh. Dari total HGU, sekitar 1.191 hektare lahan bahkan terlantar, sementara lahan yang dibangun perusahaan hanya 973,53 hektare.

Perwakilan warga lainnya, Azis Buka, menilai hasil mediasi semakin merugikan masyarakat.

“Kesepakatan hanya membuka 200 hektare kebun plasma baru dan memberikan kompensasi Rp 50 juta per tahun berupa sembako sejak 2023. Jika dibagi untuk 800 KK, tiap keluarga hanya dapat Rp 40 ribu per tahun. Ini jelas merendahkan martabat warga yang menunggu haknya 11 tahun,” ujarnya.

Azis menambahkan, syarat kompensasi tersebut semakin berat karena perusahaan meminta jaminan sertifikat hak milik atas nama pribadi.

Masyarakat menilai kesepakatan tersebut sarat kepentingan kelompok dan intimidasi, sehingga tidak layak dilaksanakan. Mereka mendesak instansi terkait termasuk Pemkab Kubu Raya untuk segera mengkaji ulang dan mempertimbangkan pencabutan izin PT PAL. Warga juga meminta agar lahan yang masuk HGU perusahaan dikembalikan kepada masyarakat jika perusahaan terbukti melanggar kewajiban.

“Pemerintah harus benar-benar objektif dan adil, memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat, dan tidak membiarkan kezaliman ini berlanjut,” tegas para tokoh Desa Sepuk Laut dalam pernyataan bersama.(Lia Hambali)

Sumber: Tokoh Masyarakat Desa Sepuk Laut Yanto

Berita Terkait

Polsek Berastagi Bersama Pemdes Sempajaya Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Bidpropam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin Personel Polresta Pontianak, Cegah Judi Online hingga Penyalahgunaan Narkoba
Aksi Damai AMAII Gugat Intoleransi: Desak Presiden Prabowo Cabut SKB 2 Menteri dan Bentuk UU Anti-Intoleransi
Bantah Isu Hoaks, Ketua Nelayan Ketapang Tegaskan Minyak untuk Operasional Melaut, Bukan Ilegal
Kemenko Polkam Pastikan Implementasi Program Presiden di Sektor Pendidikan dan Kesehatan
Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo
Polda Kalbar Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan di Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM
Polsek Bosar Maligas Sukses Pimpin Pengukuhan Paskibraka HUT RI ke-80, Wujud Komitmen Polres Simalungun Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Polsek Berastagi Bersama Pemdes Sempajaya Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Bidpropam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin Personel Polresta Pontianak, Cegah Judi Online hingga Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Aksi Damai AMAII Gugat Intoleransi: Desak Presiden Prabowo Cabut SKB 2 Menteri dan Bentuk UU Anti-Intoleransi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Bantah Isu Hoaks, Ketua Nelayan Ketapang Tegaskan Minyak untuk Operasional Melaut, Bukan Ilegal

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Kemenko Polkam Pastikan Implementasi Program Presiden di Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:47 WIB

Polda Kalbar Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan di Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Polsek Bosar Maligas Sukses Pimpin Pengukuhan Paskibraka HUT RI ke-80, Wujud Komitmen Polres Simalungun Jaga Kamtibmas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Polsek Batu Hampar Fasilitasi, Penyelesaian Kasus Masyarakat, Menuai Apresiasi Luar Biasa Dari Kaperwil Media Mitra Mabes Sumut

Berita Terbaru