Ketua DPD KOMNAS WI Deli Serdang Dukung Praperadilan Tiga Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang Berinisial “MS”

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 16:27 WIB

50196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang, AgaraNews. Com // Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS WI) Kabupaten Deli Serdang dan juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Tumpal Manik, SPd., SH., M.H menanggapi Praperadilan (Prapid) yang diajukan Tiga Wartawan akibat tudingan memeras Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial “MS”, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (10/08/2025).

“Kiranya kebenaran terungkap. Sebagai Warga Negara memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan (Prapid). Apalagi jika ada indikasi penetapan tersangka atau proses hukum lainnya direkayasa, memerlukan analisis hukum yang cermat,” ujarnya Minggu (10/08/2025) di Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebut Wartawan salah satu harian besar di Sumatera Utara ini, Praperadilan (Prapid) menjadi upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.

Jika ada dugaan kuat bahwa penetapan tersangka atau tindakan penyidik lainnya didasarkan pada rekayasa atau bukti yang tidak valid, maka Praperadilan (Prapid) bisa menjadi wadah untuk menguji keabsahannya,” ucapnya lagi.

Dalam kasus dugaan pemerasan yang ditudingkan kepada Wartawan, ada poin-poin yang perlu diperhatikan dalam menanggapi Praperadilan (Prapid) yaitu sebagai berikut :

1). Bukti dan Fakta : Analisis bukti-bukti yang ada menjadi krusial. Jika ada bukti yang menunjukkan adanya rekayasa atau ketidak sesuaian dengan fakta, hal ini bisa menjadi dasar kuat untuk Wartawan mengajukan Praperadilan.

2). Unsur Pemerasan : Tinjau kembali unsur-unsur tindak pidana pemerasan. Apakah unsur-unsur tersebut terpenuhi dalam kasus ini.? Jika tidak, ini bisa menjadi alasan untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka.

3). Prosedur Hukum : Periksa apakah prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyimpangan prosedur bisa menjadi dasar untuk mengajukan Praperadilan.

4). Peran Hakim : Hakim akan memeriksa dan memutuskan apakah tindakan penyidik sah atau tidak. Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon Praperadilan.

5). Objek Praperadilan : Praperadilan dapat menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

“Dari informasi yang berkembang, disebut ada dugaan upaya penjebakan ketiga Wartawan tersebut. Jika ada bukti mereka dijebak dalam kasus pemerasan dengan bukti yang direkayasa, misalnya adanya upaya penghilangan kwitansi atau saksi yang memberikan keterangan palsu, maka Praperadilan bisa menjadi upaya untuk membuktikan ketidakabsahan penetapan tersangka tersebut,” jelasnya sembari menyebut termasuk proses penangkapan atau penahanan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Lanjutnya, pada kasus ketiga Wartawan, yang diduga ada kesepakatan antara Wartawan dan Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial “MS” tersebut terkait pemberitaan kutipan untuk perpisahan dan pentas seni, namun diakhir justru Wartawan dijebloskan ke Sel.

“Jika memang kesepakatan terjadi yang ditandai adanya kwitansi bahkan jika benar akhirnya kegiatan yang disebutkan batal dilaksanakan,” herannya.

Tumpal Manik mengingatkan agar para Wartawan tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor : 40 Tahun 1999.

“Hati-hati memberitakan sesuatu, jangan ada pemaksaan apa lagi iming-iming. Bijaklah,” tandasnya.

Diketahui, dituding melakukan pemerasan sebasar Rp. 1 Juta, Tiga Wartawan, D, R, dan A melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Ismayani, SH., MH ajukan Praperadilan Prapid ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor : 12/Pid.Pra/2025/PN/LBP tertanggal 4 Agustus 2025.

Dan untuk Sidang Perdana akan berlangsung pada Rabu (13/08/2025) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ruang 1 sekira pukul 10.00 WIB.(Ripin / Lia Hambali)

Berita Terkait

Polsek Berastagi Bersama Pemdes Sempajaya Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Bidpropam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin Personel Polresta Pontianak, Cegah Judi Online hingga Penyalahgunaan Narkoba
Aksi Damai AMAII Gugat Intoleransi: Desak Presiden Prabowo Cabut SKB 2 Menteri dan Bentuk UU Anti-Intoleransi
Bantah Isu Hoaks, Ketua Nelayan Ketapang Tegaskan Minyak untuk Operasional Melaut, Bukan Ilegal
Kemenko Polkam Pastikan Implementasi Program Presiden di Sektor Pendidikan dan Kesehatan
Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo
Polda Kalbar Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan di Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM
Polsek Bosar Maligas Sukses Pimpin Pengukuhan Paskibraka HUT RI ke-80, Wujud Komitmen Polres Simalungun Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Polsek Berastagi Bersama Pemdes Sempajaya Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Bidpropam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin Personel Polresta Pontianak, Cegah Judi Online hingga Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Aksi Damai AMAII Gugat Intoleransi: Desak Presiden Prabowo Cabut SKB 2 Menteri dan Bentuk UU Anti-Intoleransi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Bantah Isu Hoaks, Ketua Nelayan Ketapang Tegaskan Minyak untuk Operasional Melaut, Bukan Ilegal

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Kemenko Polkam Pastikan Implementasi Program Presiden di Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:47 WIB

Polda Kalbar Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan di Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Polsek Bosar Maligas Sukses Pimpin Pengukuhan Paskibraka HUT RI ke-80, Wujud Komitmen Polres Simalungun Jaga Kamtibmas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Polsek Batu Hampar Fasilitasi, Penyelesaian Kasus Masyarakat, Menuai Apresiasi Luar Biasa Dari Kaperwil Media Mitra Mabes Sumut

Berita Terbaru