Kisah Tragis dokter Pembangunan, Korban Konspirasi Hukum

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:21 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, AgaraNews. Com .// Sebuah permohonan investigasi mendalam diajukan kepada para jurnalis pembela kebenaran terkait dugaan kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami oleh dr. Tunggul. Permohonan ini menyoroti kejanggalan dalam proses eksekusi perkara yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Berikut selengkapnya yang diterima tim jurnalis, Senin (11/8/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap fakta terkait penggunaan putusan yang diduga tidak sah dalam proses hukum yang menjerat dr. Tunggul. Adapun ruang lingkup investigasi yang diusulkan meliputi pengumpulan informasi melalui surat-menyurat dan wawancara dengan pejabat berwenang di beberapa institusi, antara lain:

1. Sekretaris Mahkamah Agung RI
2. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
3. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
4. Lapas Cipinang Jakarta Timur

Fokus investigasi akan diarahkan pada pengadaan salinan putusan terkait perkara yang melibatkan dr. Tunggul, yaitu:

– Salinan Putusan Kasasi Perkara Tipikor Nomor 53 K/Pid.Sus/2016
– Salinan Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI
– Salinan Putusan PK Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018

Objek Investigasi

Beberapa poin penting yang menjadi objek investigasi meliputi:

1. Keabsahan Putusan: Mengapa putusan yang dijadikan dasar hukum untuk eksekusi, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK), diduga tidak ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti, yang dianggap melanggar asas kepastian hukum?
2. Ketidaksesuaian Fakta: Mengapa putusan-putusan tersebut dinilai salah dalam menentukan unsur-unsur penting seperti identitas, tempat, dan waktu kejadian? Terutama terkait penyebutan dr. Tunggul sebagai tokoh pembangunan Merauke-Papua dan penanggung jawab seluruh aspek proyek, padahal fakta hukum menunjukkan perbedaan yang signifikan.
3. Eksekusi TPPU yang Tertunda: Mengapa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baru dieksekusi pada 6 Agustus 2025, setelah 8 tahun putusan berkekuatan hukum tetap? Selain itu, putusan yang digunakan kembali diduga tidak ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti.
4. Barang Bukti yang Tidak Jelas: Bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban barang bukti perkara yang telah berlangsung lebih dari 8 tahun?
5. Aset Negara dan Aset dr. Tunggul: Bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban aset proyek negara senilai ± 1.2 Triliun dan aset dr. Tunggul serta keluarga yang disita? Hal ini dinilai mengurangi potensi pendapatan negara dan menghambat hak dr. Tunggul untuk mendapatkan remisi.

Dasar Hukum

Investigasi ini diharapkan merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk UUD 1945 dan Undang-Undang terkait kekuasaan kehakiman dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Simpulan

Dengan adanya investigasi ini, diharapkan berbagai fakta terkait dugaan kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap dr. Tunggul dapat terungkap. Temuan investigasi diharapkan dapat disuarakan kepada pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga pengawasan independen publik, sehingga dapat menjadi langkah koreksi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tujuan Surat

Surat ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan negara tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan rakyatnya. Penegakan kebenaran dan keadilan harus dilaksanakan sesuai dengan amanat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Kami turut prihatin atas musibah yang menimpa dr. Tunggul dan keluarga. Semoga kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.(Jalal/Lia Hambali)

Laporan: Tim Khusus

Berita Terkait

Polda Kalbar Gelar Gerakan Pangan Murah: 2.000 Paket Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar
Polda Metro Jaya Sidak Gudang Beras, Pastikan Produsen Tidak Melakukan Penimbunan
Pos Kotis Yonif 751/VJS Gelar Penyuluhan Bela Negara di SMA YPPK Bintang Timur, Bertepatan dengan Hari Pramuka
Krisis Keamanan di PT Barumun Raya.: Polres Padang Lawas Diminta Segera Bertindak
Polsek Dolok Pardamean Giat Bagikan Bendera Merah Putih, Teguhkan Semangat Nasionalisme dan Kamtibmas Menjelang HUT RI ke-80
Babinsa Koramil 03/SB Hadiri BIMTEK Brigade Pangan di Desa Sei Penggantungan
Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Survei Lahan Brigade Pangan di Desa Sei Penggantungan
Danramil 03/Sungai Sariak Pimpin Upacara Pemakaman Secara Militer di Tandikek

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Polda Kalbar Gelar Gerakan Pangan Murah: 2.000 Paket Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:29 WIB

Polda Metro Jaya Sidak Gudang Beras, Pastikan Produsen Tidak Melakukan Penimbunan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Pos Kotis Yonif 751/VJS Gelar Penyuluhan Bela Negara di SMA YPPK Bintang Timur, Bertepatan dengan Hari Pramuka

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:22 WIB

Krisis Keamanan di PT Barumun Raya.: Polres Padang Lawas Diminta Segera Bertindak

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Polsek Dolok Pardamean Giat Bagikan Bendera Merah Putih, Teguhkan Semangat Nasionalisme dan Kamtibmas Menjelang HUT RI ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Survei Lahan Brigade Pangan di Desa Sei Penggantungan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Danramil 03/Sungai Sariak Pimpin Upacara Pemakaman Secara Militer di Tandikek

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Gerakan Pangan Murah, Polres Pelabuhan Belawan Sediakan 4 Ton Beras dan 2.000 Liter Minyak Goreng

Berita Terbaru