Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:00 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak, Kalimantan Barat | 12 Agustus 2025, AgaraNews. Com // Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak. Seorang pria berinisial AR (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Selasa (12/8/2025), dipimpin Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.I.K., didampingi PS. Kasubdit IV Kompol Firah Meydar Hasan, S.I.K., serta Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Sabaniyah pada 18 September 2024. Berdasarkan penyelidikan, peristiwa persetubuhan terjadi pada rentang 1–9 Juni 2024 di kediaman tersangka AR di Pontianak.

Menurut keterangan polisi, korban yang masih berusia di bawah umur disamarkan dengan nama Bunga awalnya sedang bermain ponsel di kamar. Tersangka kemudian masuk dan melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan, menyebabkan korban menangis kesakitan.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami infeksi menular seksual jenis Gonore atau kencing nanah,” ungkap Kombes Pol Raswin.

Hasil gelar perkara pada 1 Agustus 2025 menetapkan AR sebagai tersangka. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Hasil visum et repertum korban , Fotokopi Kartu Keluarga dan akta kelahiran korban, dan Pakaian korban

“Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Raswin.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini maksimal 15 tahun penjara, dengan kemungkinan penambahan sepertiga hukuman apabila pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kombes Pol Raswin menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas utama pihak kepolisian.

“Penerapan pasal ini menunjukkan komitmen kami memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegasnya.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual, serta mengajak semua pihak berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara dan Anggota DPR RI Tinjau Persiapan Muslim Ayub Fest Sambut HUT ke-80 RI
Polsek Sukarame Gelar Pasar Murah, Hitungan Jam Beras Bulog Habis Di Borong Masyarakat
Jelang HUT RI Ke – 80 Tahun 2025 Sipropam Polres Pakpak Bharat Lakukan Gaktiplin
Istimewa! Korem 031/WB Berangkatkan Jamaah Umroh dan Beri Apresiasi
Brigjen TNI Dany Rakca Apresiasi Petarung Taekwondo Sabet Juara di Ajang Nasional
Bupati Aceh Tenggara Buka Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 Bersama KPK RI
Polda Sumut Gerebek THM CDI, Puluhan Pengunjung Diamankan
8 Laporan Masyarakat Diduga Dipeti Eskan, Warga Minta Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Dicopot

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:23 WIB

Bupati Aceh Tenggara dan Anggota DPR RI Tinjau Persiapan Muslim Ayub Fest Sambut HUT ke-80 RI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:14 WIB

Polsek Sukarame Gelar Pasar Murah, Hitungan Jam Beras Bulog Habis Di Borong Masyarakat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Jelang HUT RI Ke – 80 Tahun 2025 Sipropam Polres Pakpak Bharat Lakukan Gaktiplin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:08 WIB

Istimewa! Korem 031/WB Berangkatkan Jamaah Umroh dan Beri Apresiasi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:04 WIB

Brigjen TNI Dany Rakca Apresiasi Petarung Taekwondo Sabet Juara di Ajang Nasional

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Polda Sumut Gerebek THM CDI, Puluhan Pengunjung Diamankan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:50 WIB

8 Laporan Masyarakat Diduga Dipeti Eskan, Warga Minta Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Dicopot

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Polsek Berastagi Bersama Pemdes Sempajaya Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Berita Terbaru