Binjai, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Binjai mengeksekusi Samsul Tarigan, Ketua GRIB Sumut, terpidana kasus penguasaan ilegal lahan PTPN II, Selasa malam (12/8/2025).
Eksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Samsul 1 tahun 4 bulan penjara. Meski mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Kejari menegaskan eksekusi tetap berjalan sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sore harinya, penasihat hukum Samsul mencoba menunda eksekusi lewat negosiasi alot. Kejari memberi batas waktu hingga pukul 20.00 WIB, dengan ancaman penjemputan paksa menggunakan pasukan TNI.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul datang ke Kejari didampingi kuasa hukum dan Sekjen GRIB. Ia menyerahkan diri secara kooperatif, diperiksa kesehatannya, lalu tepat pukul 20.00 WIB dibawa ke Rutan Kelas I Medan di bawah pengawalan ketat TNI.
Pengamanan ekstra malam itu dilakukan sesuai Perpres 66 Tahun 2025 untuk mencegah gangguan selama proses eksekusi.(Lia Hambali)