9 Tahun Menggantung, Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Tak Kunjung Cair

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:15 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung, Jawa Barat – 13 Agustus 2025, AgaraNews. Com // Hak pensiun almarhum Setia Budiana, SH, mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Jawa Barat, masih belum dibayarkan meski sembilan tahun telah berlalu sejak dirinya memasuki masa pensiun. Padahal, Setia telah mengabdi selama 36 tahun di perusahaan jasa pengiriman tersebut.

Istri almarhum, Tri Setiowati, SH, MH, mengungkapkan dalam wawancara eklusif pada media 13 Agustus 2025, bahwa permintaan pembayaran hak pensiun dan pesangon telah disampaikan sejak awal masa pensiun. Namun, upaya hukum hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat tidak membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

WA saya bahkan diblokir. Pimpinan seperti apa itu, tidak punya hati dan perasaan,” ujar Tri dengan nada tegas.

Pimpinan Perusahaan yang Disebut Bertanggung Jawab
Tri menyebut pimpinan Elteha Internasional, Yopi Tangkilisan, beserta istrinya Theresia Vivianne Herkarta, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas belum cairnya hak pensiun tersebut. Nama lain yang ikut disinggung adalah Gideon Djaja Kusuma, adik ipar Yopi, yang juga diduga menunggak pembayaran pesangon mantan karyawan lain.

Alamat ketiganya diketahui berada di wilayah Kebayoran Lama dan Kebayoran Utara, Jakarta. Beberapa mantan karyawan lain seperti Santoso, Kardiman, Teguh, dan almarhum Haryanto juga disebut mengalami nasib serupa.

Rincian Hak yang Belum Dibayarkan
Berdasarkan kesepakatan bersama pada 2016, hak yang seharusnya diterima almarhum Setia Budiana meliputi:

Uang pesangon: Rp 200.856.186

Penghargaan masa kerja: Rp 111.591.770

Penggantian hak (15%): Rp 46.868.543
Total: Rp 359.325.499

Sebagian nilai pernah diperhitungkan melalui pembelian mobil Nissan Grand Livina tahun 2013 dan sisa kontrak rumah, namun sisa yang belum dibayar diperkirakan mencapai Rp 295.769.944.

Menurut peraturan, pembayaran pesangon harus dilakukan maksimal 27 bulan setelah pensiun. Nyatanya, hampir satu dekade kasus ini belum tuntas.

Perusahaan Besar, Kewajiban Kecil Terabaikan
Tri menilai tindakan ini ironis mengingat Elteha Internasional adalah perusahaan besar dengan jaringan pengiriman paket dan dokumen di lebih dari 350 kota besar dunia, bahkan bersaing dengan PT Pos Indonesia.

Kerja puluhan tahun, tapi hak kami tidak dibayar. Jangankan memenuhi janji untuk menghajikan almarhum, hak pensiun pun tak kunjung dipenuhi,” tutur Tri.

Tuntutan Keadilan
Tri yang berprofesi sebagai advokat mempertanyakan kinerja aparat hukum dalam menegakkan putusan dan melindungi hak pekerja. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Hakim Peninjauan Kembali yang sebelumnya menangani kasus ini telah dipindahkan ke Papua, sementara hakim pengganti belum bisa dihubungi.

Kapan hak kami dipenuhi? Apa kerja pengadilan? Apa kerja hakim?” tanya Tri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Elteha Internasional belum memberikan klarifikasi resmi.( Lia Hambali)

Sumber: Tri Setiowati, SH, MH Istri almarhum Setia Budiana

Berita Terkait

Bidpropam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin Personel Polresta Pontianak, Cegah Judi Online hingga Penyalahgunaan Narkoba
Aksi Damai AMAII Gugat Intoleransi: Desak Presiden Prabowo Cabut SKB 2 Menteri dan Bentuk UU Anti-Intoleransi
Bantah Isu Hoaks, Ketua Nelayan Ketapang Tegaskan Minyak untuk Operasional Melaut, Bukan Ilegal
Kemenko Polkam Pastikan Implementasi Program Presiden di Sektor Pendidikan dan Kesehatan
Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo
Polda Kalbar Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan di Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM
Polsek Bosar Maligas Sukses Pimpin Pengukuhan Paskibraka HUT RI ke-80, Wujud Komitmen Polres Simalungun Jaga Kamtibmas
Polsek Batu Hampar Fasilitasi, Penyelesaian Kasus Masyarakat, Menuai Apresiasi Luar Biasa Dari Kaperwil Media Mitra Mabes Sumut

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Bidpropam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin Personel Polresta Pontianak, Cegah Judi Online hingga Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Aksi Damai AMAII Gugat Intoleransi: Desak Presiden Prabowo Cabut SKB 2 Menteri dan Bentuk UU Anti-Intoleransi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Bantah Isu Hoaks, Ketua Nelayan Ketapang Tegaskan Minyak untuk Operasional Melaut, Bukan Ilegal

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Kemenko Polkam Pastikan Implementasi Program Presiden di Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:47 WIB

Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Polsek Bosar Maligas Sukses Pimpin Pengukuhan Paskibraka HUT RI ke-80, Wujud Komitmen Polres Simalungun Jaga Kamtibmas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Polsek Batu Hampar Fasilitasi, Penyelesaian Kasus Masyarakat, Menuai Apresiasi Luar Biasa Dari Kaperwil Media Mitra Mabes Sumut

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Kapolsek Tebingtinggi Hadiri Penilaian Kampung Hias di Desa Paya Lombang

Berita Terbaru

HEADLINE

Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo

Rabu, 13 Agu 2025 - 18:47 WIB