Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka, dan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023.
Tersangka dalam kasus ini adalah TAA, 27 tahun, yang berperan sebagai penerima subkontrak untuk pembuat website dan profil desa. Ia diduga menerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari JG selaku pemilik perusahaan CV Agro Techno Farm dan JP selaku pemilik perusahaan CV Arih Ersada.Penerimaan subkontrak oleh TAA diduga tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya dan bertentangan dengan peraturan yang ada. Selain itu, pencairan dana kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh TAA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.366.995.017.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli. Tersangka TAA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tersangka TAA dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj Gusta karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari, Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus
Dr. Renhard Harvey Sembiring, S.H., M.H kepada awak media pada siaran Pers, Rabu 13/8/2025 siang di Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.(Lia Hambali)