Kejaksaan Negeri Karo Bongkar Kasus Korupsi Pembuatan Website Desa, Satu Lagi Tersangka Berinisial TAA Ditahan,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:21 WIB

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka, dan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023.

Tersangka dalam kasus ini adalah TAA, 27 tahun, yang berperan sebagai penerima subkontrak untuk pembuat website dan profil desa. Ia diduga menerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari JG selaku pemilik perusahaan CV Agro Techno Farm dan JP selaku pemilik perusahaan CV Arih Ersada.Penerimaan subkontrak oleh TAA diduga tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya dan bertentangan dengan peraturan yang ada. Selain itu, pencairan dana kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh TAA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.366.995.017.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli. Tersangka TAA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tersangka TAA dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj Gusta karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari, Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus
Dr. Renhard Harvey Sembiring, S.H., M.H kepada awak media pada siaran Pers, Rabu 13/8/2025 siang di Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.(Lia Hambali)

 

Berita Terkait

Kapolres Tanjungbalai Buka Pertandingan Dambatu/Gaplek dalam Rangka Menyambut HUT RI ke-80
Mewujudkan Keakraban, Babinsa Posramil Taduraya Komsos Dengan Warga Binaan
Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan
Babinsa Bersama Warga Buat Gapura, Sambut HUT RI dengan Semangat
Meriahkan HUT RI Ke 80, Babinsa Dorong Warga Membuat Gapura
Desa Taba Santing Gelar Musyawarah RKPDes 2026, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur dan Ketahanan Pangan
Pendampingan Panen Padi oleh Babinsa: Wujud Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapolres Sergai Pimpin Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Kapolres Tanjungbalai Buka Pertandingan Dambatu/Gaplek dalam Rangka Menyambut HUT RI ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Mewujudkan Keakraban, Babinsa Posramil Taduraya Komsos Dengan Warga Binaan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:46 WIB

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Babinsa Bersama Warga Buat Gapura, Sambut HUT RI dengan Semangat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Meriahkan HUT RI Ke 80, Babinsa Dorong Warga Membuat Gapura

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Pendampingan Panen Padi oleh Babinsa: Wujud Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:26 WIB

Kapolres Sergai Pimpin Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Wakil Bupati Karo Hadiri Workshop UMKM Naik Kelas Provinsi Sumatera Utara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Dengan Warga Binaan

Kamis, 14 Agu 2025 - 11:46 WIB

ACEH TENGGARA

Babinsa Bersama Warga Buat Gapura, Sambut HUT RI dengan Semangat

Kamis, 14 Agu 2025 - 11:43 WIB

ACEH TENGGARA

Meriahkan HUT RI Ke 80, Babinsa Dorong Warga Membuat Gapura

Kamis, 14 Agu 2025 - 11:41 WIB