Ketapang, Kalimantan Barat — 13 Agustus 2025, AgaraNews. Com // Ketua Nelayan Ketapang, Pak Mael, membantah keras sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang dinilainya mengandung informasi keliru (hoaks) dan menggunakan foto tanpa izin terkait aktivitas nelayan di wilayah Ketapang. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak melalui proses konfirmasi dan telah menyesatkan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan pers, Rabu (13/8/2025), Pak Mael menjelaskan bahwa foto yang beredar menggambarkan minyak milik nelayan untuk kebutuhan operasional melaut, bukan untuk kegiatan ilegal sebagaimana dispekulasikan di media sosial maupun pemberitaan tertentu.
Ini jelas merugikan nama baik nelayan. Foto diambil tanpa izin, dan informasi yang disebarkan tidak sesuai fakta. Kami minta pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera memanggil dan meminta klarifikasi dari oknum atau pihak yang mempublikasikan berita tersebut tanpa konfirmasi. Langkah ini, kata dia, diambil untuk menjaga marwah nelayan serta mencegah terulangnya kejadian serupa.
Pak Mael juga menegaskan bahwa nelayan mendukung kebebasan pers sepanjang dijalankan sesuai Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan verifikasi dan konfirmasi sebelum publikasi.
Konfirmasi itu wajib. Jangan sampai berita yang beredar malah menyesatkan publik,” ujarnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.
Sementara itu, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) membenarkan bahwa minyak yang digunakan nelayan telah dikeluarkan secara sah.
Kami keluarkan karena sudah memenuhi syarat dan ketentuan. Semua nelayan penerima memiliki rekomendasi resmi dari dinas,” ungkap perwakilan SPBUN.
Pak Mael berharap klarifikasi ini dapat menghentikan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan nelayan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya akurasi dalam pemberitaan.(Lia Hambali)
Sumber: Ketua Nelayan Ketapang, Pak Mael