Heboh. Tower BTS berdiri tanpa kantongi izin dari dinas terkait

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:34 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – AGARANEWS.COM Sebuah tower baru yang diduga belum berizin telah berdiri kokoh di Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Proses pembangunan diketahui dimulai pada November 2024 dan kini memasuki tahap akhir, seperti yang terpantau pada Jumat  (6/12/2024).

 

Informasi ini pertama kali diperoleh dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut adanya keberatan dari sebagian warga terkait pembangunan tower tersebut, terutama karena lokasinya yang berdekatan dengan permukiman.Beberapa warga khawatir jika tower tersebut roboh, karena jaraknya sangat dekat dengan rumah mereka,” ujarnya.

 

Sementara itu, salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa proyek pembangunan sudah berjalan sejak dua minggu lalu, tepatnya pada 11 November 2024. Proses pengerjaan saat ini mencakup tahap perancangan besi dan pengecoran pondasi.

“Pekerja itu mengaku berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sementara tinggal di rumah pemilik lahan yang disewa oleh pihak Indosat,” ungkapnya singkat.

 

pemetintah daerah belum terima berkas perizinan pendirian BTS 

Yasin, Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, mengonfirmasi bahwa pembangunan tower di Desa Ketanggan belum mengantongi izin resmi.

 

“Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan izin atau dokumen tembusan terkait pembangunan tower tersebut,” jelas Yasin.

 

Team media dan lembaga sebelumnya telah mengajukan surat permohonan informasi resmi kepada Dinas Perizinan Kabupaten Pati. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan terkait status legalitas tower tersebut.

Keberadaan tower ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan dari warga sekitar serta pemangku kepentingan terkait. Apakah pembangunan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, atau justru melanggar aturan perizinan? Kasus ini masih memerlukan tindak lanjut dari pihak berwenang. ttg perizinan nanti njenengan dr DPMPTSP sj Bu.

Dari kami, aspek rekomendasi cell plan menara tsb belum pernah kami terbitkan.Mendirikan tower BTS di area pemukiman membutuhkan berbagai izin dan pemenuhan regulasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Hal ini penting agar pembangunan tidak berdampak negatif pada lingkungan dan memenuhi standar tata ruang.

 

Dari Pemerintah Indonesia sendiri melalui undang-undang, telah menetapkan pedoman yang harus diikuti dalam mendirikan tower BTS. Setiap proses perizinan melibatkan berbagai aspek mulai dari izin lingkungan hingga pengaturan kesehatan dan keselamatan.

 

BERIKUT ADALAH BEBERAPA PERSYARATAN PENTING YANG HARUS DIPENUHI DALAM MENDURIKAN TOWER  BTS DIAREA PEMUKIMAN 

1. Izin Lingkungan dan Persetujuan Warga

Sebelum tower dapat dibangun di pemukiman, perlu adanya izin lingkungan dari warga sekitar. Menurut Pasal 37 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/2008, tower BTS membutuhkan persetujuan minimal 75% dari warga dalam radius tertentu. Persetujuan ini memastikan bahwa pembangunan diterima oleh lingkungan sekitar dan tidak menimbulkan keberatan.

 

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk mendirikan tower, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

IMB memastikan bahwa tower dibangun sesuai dengan standar konstruksi dan tidak mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. IMB juga mengatur tinggi maksimum dan jarak antara tower dengan bangunan lain di sekitarnya.

 

3. Standar Kesehatan dan Keselamatan

Setiap tower BTS harus memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Standar ini mencakup pengaturan tingkat radiasi elektromagnetik yang dihasilkan oleh antena BTS, yang harus berada di bawah ambang batas yang aman untuk kesehatan manusia seperti jarak aman radiasi minimal 6 hingga 10 meter dari pemukiman.

 

4. Jarak Aman dari Bangunan

Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/2008, tower BTS harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jika terjadi kegagalan struktural atau kerusakan pada tower, bangunan di sekitarnya tidak terdampak.

 

5. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL merupakan salah satu syarat penting dalam mendirikan tower BTS di area pemukiman. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap pembangunan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan harus melalui analisis ini.

 

AMDAL bertujuan untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi dampak negatif dari keberadaan tower di area pemukiman, seperti polusi visual, kebisingan, atau gangguan lainnya.

 

6. Konsultasi dengan Pemerintah Daerah

Menurut Pasal 23 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, setiap proyek pembangunan, termasuk tower BTS, harus melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan tidak melanggar aturan zonasi yang berlaku.

 

Pembangunan tower BTS di area pemukiman harus melalui serangkaian prosedur hukum yang melibatkan berbagai aspek, termasuk izin lingkungan, IMB, AMDAL, serta pengaturan keselamatan dan kesehatan. Hal ini penting untuk menjaga agar tower yang dibangun aman, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap warga, dan sesuai dengan standar tata ruang yang berlaku.

REPORTER : NN, WR

SUMBER.    : LIPUTAN

EDITOR.      : TE JATENG

Berita Terkait

Prajurit Yonif 123/Rajawali Laksanakan Karya Bhakti di Wilayah Terdampak Banjir di Padang Sidempuan 
Moment Bukber Satgas TMMD 123 Kodim 0318/Natuna Eratkan Silaturahmi dan Wujudkan Binter
Dinilai Tidak Prosedural dan Diduga Cacat Hukum Atas Penetapan Tersangka Serta Penahanan Terhadap Kliennya Oleh Polresta Sidoarjo, YM LAW FIRM Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Sidoarjo
Polda Sumut Siapkan 167 Pos dan 12.104 Personel Untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H
Keliling Kampung,Timkes Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0203/Langkat Wujudkan Hidup Sehat Warga Tanjung Putus
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Satgas Yonif 641/Bru Borong Hasil Tani Mama-Mama Papua
Pasar Murah di Borbor, Wakil Bupati Traktir Lansia
Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:29 WIB

Prajurit Yonif 123/Rajawali Laksanakan Karya Bhakti di Wilayah Terdampak Banjir di Padang Sidempuan 

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:22 WIB

Moment Bukber Satgas TMMD 123 Kodim 0318/Natuna Eratkan Silaturahmi dan Wujudkan Binter

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:10 WIB

Dinilai Tidak Prosedural dan Diduga Cacat Hukum Atas Penetapan Tersangka Serta Penahanan Terhadap Kliennya Oleh Polresta Sidoarjo, YM LAW FIRM Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Sidoarjo

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:06 WIB

Polda Sumut Siapkan 167 Pos dan 12.104 Personel Untuk Pengamanan Idul Fitri 1446 H

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:56 WIB

Keliling Kampung,Timkes Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0203/Langkat Wujudkan Hidup Sehat Warga Tanjung Putus

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:49 WIB

Pasar Murah di Borbor, Wakil Bupati Traktir Lansia

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:46 WIB

Gelar Aksi Damai, Warga Perumahan Cluster Elaeis Tagih Janji Depelover Penuhi PAM dan Bronjong

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:43 WIB

Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

Berita Terbaru