TTanjungbalaiAgaranews.com
Guna mengantisipasi masuknya peredaran gelap narkoba ke Tanjungbalai, Team patroli perairan Personil Satpolair Polres Tanjungbalai menghentikan sebuah kapal nelayan yang di duga membawa barang terlarang dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) memasuki wilayah hukum Polres TanjungbaIai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Team patroli perairan menghentikan kapal nelayan tersebut pada Hari Jum’at Tanggal 01 Juli 2022, sekitar Pukul 01.07 WIB
Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasatpolair Polres TanjungbaIai AKP T. Sianturi mengatakan “Patroli dilakukan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI, barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba,” Kata Kasat.
“Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal serta melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.,” Tambahnya.
“Seperti tada Hari Jum’at Tanggal 01 Juli 2022, sekitar Pukul 01.07 Wib, kapal Patroli KP. II- 1014, Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu I yaitu Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S, melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 11,70658″. E = 99° 50′ 54,91626″, kapal tersebut dapat dihentikan,” Ucapnya
“Hasil pemeriksaan dari kapal yang bernama KM. Fajar GT. 4 No, dokumen kapal tidak lengkap dan kapal yang dinakhodai oleh Sapri. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar melengkapi dokumen kapal, memeriksa Body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut dan jangan lupa bawa pelampung/Leif jeket,” Terang Kasat.
“Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak Tiga orang, kapal yang bermuatan fiber kosong, selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan kembali perjalanan nya menuju Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Lukas AKP T. Sianturi.(sopiyan)