[URIS id=20721]
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agaranews.com (BandaAceh)- Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta,SIK Mengatakan kepada media ini (19/11/2020) bahwa pihak nya telah melakukan serangkaian Penyelidikan melalui Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh pada hari Kamis tgl 29 Okt 2020 bertempat di Desa Blang Tualang Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur telah ditemukan adanya dugaan TP. P3H (Ilegal Logging) yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Sinar Maju dengan cara telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin dari pejabat yg berwenang.
Adapun Barang Bukti yang diamankan saat itu 1 (satu) unit Buldozer MerkKomatsu D85ESS,1 (satu) unit Excavator Jepit Merk Hitachi,1 (satu) unit Excavator Komatsu,2 (dua) unit mesin chainsau dan 1 (satu) batang kayu jenis kruweng panjang 60 Cm Merupakan Hasil dari penyisihan Barang bukti dilokasi.
Dan dalam kasus ini satu orang telah ditetapkan menjadi Tersangka yang juga diduga sebagai pemilik Koperasi di kota Langsa dan Walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka namun belum tertangkap dan masih diburu” sebut Kombes pol Margyanta, Sik.
Terhadap tersangka tersebut di persangkakan Melanggar Pasal :Pasal 82 ayat (3) huruf a,b,dan c Jo Pasal 12 huruf a,b,dan c Dan atau Pasal 85 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf g UU RI No. 18 Tahun 2013 Ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp. 5 Milyar dan paling banyak Rp. 15 Milyar.(purba)