Banda Aceh, Agaranews – Berbeda dari sidang Sebelumnya,kali ini Lanjutan perkara dugaan korupsi desa blang kuncir Dengan terdakwa LM selaku mantan keuchik Blangkuncir kembali bergulir disidangkan di ruang Pengadilan Tipikor Banda Aceh ,Kamis 28/02/20.
Agenda persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi Ahli dari BPKP, dimana berdasarkan pantauan media ini bahwa adapun temuan yang dipaparkan oleh saksi ahli dari BPKP yang dihadirkan pada persidangan kali ini tidak bisa dibantah oleh terdakwa, bahkan pantauan media ini terdakwa LM terdiam saat ahli dari BPKP didengarkan keterangannya dimuka persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari semua temuan ahli itu berdasarkan hasil audit investigasi dilapangan, dan juga berdasarkan pemeriksaan bon-bon faktur pembelian yang diduga difiktifkan oleh Terdakwa seperti pembukaan jalan pagu anggaran di dalam APDes 203 juta namun di subkan hanya 130 juta, begitu juga dengan pembelian bebek dimana pagunya di APBdes 103 juta namun dibayarkan hanya 60 juta rupiah.
Ditambahkan Kembali oleh Kasipidsus Rajeskana SH.MH kepada media ini melalui sambungan seluler, bahwa jumlah saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini ada 3 orang dari Blangkuncir dan 1 orang Saksi Ahli dari BPKP , Untuk persidangan selanjutnya akan kembali menghadirkan saksi ahli dari Unsyiah sebut Kasipidsus. (Red)