Labura – Sumut, Agaranews.com
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian di jalan Stasiun Kereta Api Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (23/10/2020) sekira pukul 22.10 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tersangka berinisial JHS alias Jondri (31) warga Lingkungan Parluasan Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/10/2020) menyampaikan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Stasiun Kereta Api Kelurahan Aek Kanopan, ada orang yang sedang menulis tebak angka jenis Kim Hongkong dengan menggunakan HP.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Kapolsek, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya langsung bergerak menuju sasaran untuk melakukan pengamatan dan melihat orang dengan ciri – ciri seperti yang di informasikan.
“Tim berhasil mengamankan tersangka JHS di jalan Stasiun Kereta Api Aek Kanopan,” ujar AKP Sahrial.
Menurut AKP Sahrial, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 unit handphone Oppo Reno berisikan tebakan angka angka serta uang tunai sebesar Rp 2.800.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam BK 5113 JAK.
“Untuk keperluan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (MFT)