Ribuan Rokok ilegal non Cukai Ditemukan digudang Komplek Griya Loka sektor 1 Tangerang Selatan

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 23:40 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan | Diduga Gudang Rokok ilegal menyandang PT. Tang Jaya saat di searching google ternyata tidak terdaftar, gudang beralamat di komplek Griya Loka Sektor 1 J313 Rt10/Rw13 Kelurahan Rawa Buntu, kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. gudang rokok beroperasi sudah 6 bulan dan tanpa ijin dari RT setempat.

Saat awak media dan tim Resmob Polres Tangerang Selatan melakukan investigasi kelokasi, Pada malam Rabu (6/11/2024). ternyata terlihat didalamnya ber bal- bal Rokok ilegal bermacam- macam mereknya dan ada beberapa karyawannya. saat di konfirmasi pemilik Rokok ini mengaku sebagai Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) yang bernama Henri sitanggang.

Saat di hubungi melalui via telpon oleh salah satu karyawannya, untuk memberi tahu ada rekan media untuk investigasi adanya info terkait gudang tersebut tetapi jawabannya sangat singkat dan padat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya juga wartawan dari Aliansi wartawan demokrasi indonesia, saya tidak ada waktu besok saja saya mau pulang, “ketusnya pemilik Rokok yang mengaku sebagai Wartawan tersebut.

” Saya buka begini juga sudah kordinasi dengan Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan dan Polda metro, ” uangkapnya Henry Sitanggang.

Modus pengedar rokok ilegal non cukai ini mengunakan jasa bok segari sayur dan buah – buahan, untuk di kirim ke toko- toko dan pasar.

Berlanjut awak media mengkonfirmasi ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

” Saya tidak mengetahui jika rumah tersebut di jadikan gudang rokok ilegal , komplek seperti ini kan tidak bisa untuk di jadikan usaha, ” ungkap RT setempat

“Memang benar sebelum ngontrak di perumahan dia izin menempati rumah kosong untuk di bersih kan, tapi tidak izin untuk berjualan Rokok non cukai, tapi setelah dia menempati rumah tersebut banyak sepeda motor bolak- balik masuk kekontrakkan untuk karyawannya memakai bok, saya pun tidak tahu, “ucap Rt setempat.

Hal ini jadi pertanyaan Publik, Ada apa dengan APH Tangerang Selatan tutup mata???.

Dimana ketahui Rokok tanpa cukai ini Rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak memiliki standarisasi komposisi kandungan tar dan nikotinnya. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak dikenakan cukai.

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

( Tim_VN )

Berita Terkait

Danpasmar 1 Sematkan Brevet Kehormatan Kaveleri Kepada Pejabat Kejagung RI dan Kemendag RI
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 5–11 November 2025
Polisi Pademangan dan Warga Bersama-sama Dorong Truk Mogok di Depan Stasiun Ancol, Lalu Lintas Kembali Lancar
Polres Metro Jakarta Utara Bersinergi dengan TNI Laksanakan Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden RI di Ancol
Kunjungan Kerja Kepala SPN Polda Metro Jaya ke Polsek Metro Penjaringan, Wujud Penguatan Pembinaan Siswa Latja
Kasihumas Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Engagement Tertinggi di Rakernis Bidhumas
Polsek Kelapa Gading dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Program ” Jaga Lingkungan “
Wakapolsek Metro Penjaringan Berikan Pengarahan kepada Siswa Latja SPN Lido: Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:45 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Kunjungi Kompi B Yonif 132/Bima Sakti di Kabupaten Indragiri Hulu

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:42 WIB

Generasi Cabe Rawit LDII Rungkut Kidul Bentuk 29 Karakter Luhur dan 5 Sukses Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:35 WIB

Tanam Disiplin, Tumbuhkan Nasionalisme : Pos Bulangkop Satgas Yonif 751/VJS Latih PBB di SMPN Bulangkop

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:29 WIB

Mencari Keadilan untuk Orang Tuanya, Ilmiatun Nafia Laporkan Dugaan Penahanan Tak Sesuai Prosedur ke Komnas HAM

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:26 WIB

Penerimaan Anggota Terpadu Polri T.A. 2026 Panda Polda Gorontalo Resmi Dibuka

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:10 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Metro Penjaringan Bersama TNI dan Pemkot Tanam Jagung Serentak di Pluit

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06 WIB

Dewan Buruh Pelabuhan Pasang Badan untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Energi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:03 WIB

Jangan Panik,..!!! Dewan Buruh Pelabuhan Minta Masyarakat Waspadai Provokasi Anti-Pemerintah

Berita Terbaru