Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ : Wartawan Berhak Laporkan Oknum Meski Bukan Korban Langsung

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Nasional, AgaraNews .com // Kamis 16 April 2026 Wartawan memiliki hak untuk melaporkan oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum meskipun tidak menjadi pihak yang dirugikan secara langsung. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan hukum, fungsi profesi, serta kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), pers dijamin memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketentuan ini mencakup pelaporan terhadap dugaan pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan masyarakat luas.     Selain itu, dalam sistem hukum di Indonesia, setiap warga negara juga memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang diketahuinya kepada aparat penegak hukum. Secara profesional, wartawan menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial, penyampai informasi, serta pengawal kepentingan publik.

Pelaporan terhadap oknum dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan menegakkan prinsip keadilan. Dengan demikian, laporan yang disampaikan wartawan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Ikuti Munas PERSAJA 2026 via Zoom, Kejari Karo Siap Perkuat Integritas dan Penegakan Hukum Humanis
Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan Terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat
KNPI Riau Diundang Kejaksaan Agung RI, Larshen Yunus : “Giat Audiensi, Koordinasi dan Silaturahmi”
BAM DPR RI Serap Aspirasi Warga Riau, Irdam Kodam XIX/TT Hadir Dorong Solusi Konflik Agraria yang Adil dan Kondusif
Pemkab Deli Serdang Sediakan Bus Antar-Jemput, Dukung Car Free Day Setiap Rabu
Pemkab Karo Paparkan Usulan Infrastruktur Strategis kepada Pemerintah Pusat, Harap Percepat Pembangunan Daerah
Anyaman Besi Jembatan Garuda Mulai Dibentuk, Gotong Royong TNI dan Warga Cerme Kian Solid
Fungsi Kontrol Sosial Terhambat, Camat Benda Terkesan ‘Elergi’ Terhadap Kedatangan LSM dan Media

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 00:01 WIB

Ikuti Munas PERSAJA 2026 via Zoom, Kejari Karo Siap Perkuat Integritas dan Penegakan Hukum Humanis

Kamis, 16 April 2026 - 23:53 WIB

Bupati Karo Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan, Tegaskan Dukungan Terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat

Kamis, 16 April 2026 - 23:13 WIB

KNPI Riau Diundang Kejaksaan Agung RI, Larshen Yunus : “Giat Audiensi, Koordinasi dan Silaturahmi”

Kamis, 16 April 2026 - 22:45 WIB

BAM DPR RI Serap Aspirasi Warga Riau, Irdam Kodam XIX/TT Hadir Dorong Solusi Konflik Agraria yang Adil dan Kondusif

Kamis, 16 April 2026 - 22:38 WIB

Pemkab Deli Serdang Sediakan Bus Antar-Jemput, Dukung Car Free Day Setiap Rabu

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WIB

Pemkab Karo Paparkan Usulan Infrastruktur Strategis kepada Pemerintah Pusat, Harap Percepat Pembangunan Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 22:21 WIB

Anyaman Besi Jembatan Garuda Mulai Dibentuk, Gotong Royong TNI dan Warga Cerme Kian Solid

Kamis, 16 April 2026 - 22:14 WIB

Fungsi Kontrol Sosial Terhambat, Camat Benda Terkesan ‘Elergi’ Terhadap Kedatangan LSM dan Media

Berita Terbaru