Pakpak Bharat, AgaraNews. Com // Dalam rangka memperjelas batas wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menggelar sosialisasi batas wilayah pada Kamis, 14 November 2024. Kegiatan ini bertempat di Balai Sada Arih, Komplek Panorama Indah Sindeka, Desa Salak II, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Danramil 07/Salak, Kapten Inf MD Lumbantoruan, turut hadir dalam acara ini sebagai perwakilan dari Kodim 0206/Dairi, mendukung penuh pentingnya penyampaian informasi batas daerah kepada seluruh pemerintah desa di wilayah tersebut.
Sosialisasi yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Jalan Berutu, yang mewakili Pjs. Bupati, Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan, dan Kepala UPTD Hutan Wilayah XIV Ir. Zulkifli Annoor Hasibuan. Para camat, kepala desa, pegawai BPS, serta para ketua BPD se-Kabupaten Pakpak Bharat turut hadir untuk meningkatkan pemahaman mereka akan batas-batas wilayah, sehingga dapat merancang pembangunan yang sesuai dengan regulasi batas administrasi daerah. Sekretaris Daerah Pakpak Bharat dalam sambutannya menekankan bahwa kepastian batas wilayah sangat krusial untuk mencegah konflik di tengah masyarakat.
Ia mengajak para peserta untuk memahami dan mengoptimalisasikan informasi ini ke masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Narasumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Kepala UPTD Hutan Wilayah XIV kemudian memaparkan berbagai aspek teknis dan regulasi terkait tata batas wilayah. Danramil 07/Salak, Kapten Inf MD Lumbantoruan, menyatakan bahwa TNI mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam memastikan batas wilayah yang jelas. Beliau juga mengajak semua pihak untuk menjaga kerukunan dan koordinasi antar instansi demi ketertiban wilayah. Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi dan penyerahan cendera mata kepada para narasumber, serta berjalan lancar hingga selesai pada pukul 12.00 WIB dalam suasana aman dan tertib.(JB/Lia Hambali)
(Prajurit Pena)