Tebingtinggi,Agaranews.com // Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Diketahui terduga pelaku berinisial PD (35) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT), diamankan dari dalam sebuah rumah di Jalan Prof. Dr. Hamka Kota Tebingtinggi – Sumut, pada Senin malam (11/11/2024).
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Kamis (14/11/2024), yang menyebutkan penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Saat diamankan, dari tangan terduga pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat 2,67 gram, plastik klip transparan kosong, pipet plastik berbentuk runcing, mancis dan android. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ini adalah salah satu bentuk komitmen Polres Tebingtinggi dalam menjaga kamtibmas. Dan Polres Tebingtinggi akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi”, pungkas Kasi Humas. (MS)