Lecehkan Media Grassroot : Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri, Kapolri ” Copot Kapolres Pringsewu “

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 09:51 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung, AgaraNews. Com // Kapolres Pringsewu, AKPB Yunus Saputra, kembali berulah. Setelah beberapa waktu lalu dia dikecam keras karena melarang Kepala Sekolah dan Pejabat Pemerintah lainnya di wilayah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, untuk melayani media-media yang tidak terverifikasi Dewan Pers, kali ini dia menyebarkan pesan suara (voice note) yang berisi pelecehan terhadap media-media Grassroot tersebut dan mengancam para pekerja media ini. Pesan suara yang diduga kuat dibuat sendiri oleh sang Kapolres Pringsewu itu mulai viral hari ini, Senin, 18 November 2024.

Merespon hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia. Lap Dumas yang disampaikan melalui aplikasi Yanduan Divpropam telah diterima oleh petugas dengan bukti penerimaan laporan nomor: SPSP2/005556/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 18 November 2024.

Dalam laporannya, Wilson Lalengke menceritakan kronologi kejadian saat dirinya menerima kiriman voice note dari rekan media di Lampung bernama Anwar. “Saya menerima kiriman voice note atau pesan suara (transkrip terlampir) berdurasi 1 menit 32 detik ke nomor WhatsApp saya (081371549165) dari rekan media di Lampung bernama Anwar dari BhahanaNusantaraNews.Com, pada hari ini Senin, 18 November 2024, sekira pukul 09.54 WIB.

Voice note tersebut diduga kuat berasal dari AKBP Yunus Saputra, Kapolres Pringsewu, yang berisi ancaman terhadap warga pekerja media, diskriminasi media, pelecehan media-media Grassroot, dan penuh kata-kata yang tidak pada tempatnya untuk disampaikan oleh seorang Polisi (pelindung, pelayan, pengayom, masyarakat) yang menjabat sebagai Kapolres.” Demikian tulisnya di halaman kronologi pelaporan Dumas Propam Polri tersebut.

Selain dirinya, jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, sejumlah wartawan juga sangat dirugikan oleh pesan suara Kapolres Pringsewu yang dinilainya dungu ini. “Para wartawan Lampung yang juga turut dirugikan, antara lain adalah Anwar dari BhahanaNusantaraNews.Com, Teuku Azhari dari media VIPNews.Com, Shoehendra Gunawan dari BeritaNasionalTV.Com, dan Angga Rinaldo yang merupakan Biro Media BhahanaNusantaraNesw.Com,” tulis Wilson Lalengke dalam laporannya.

Poin krusial yang dipersoalkan wartawan senior tersebut adalah pernyataan Yunus Saputra yang dinilainya sangat melecehkan dan memandang rendah keberadaan media-media Grassroot yang tumbuh berkembang di negara ini. Padahal, Kedutaan Besar Belanda di Jakarta beberapa waktu lalu justru memuji perkembangan dan eksistensi 40-ribuan media online yang menjadi cerminan perkembangan demokrasi di Indonesia.

“Sangat mengherankan, pemerintah asing justru menghargai keberadaan media-media Grassroot yang terus berkembang pesat belakangan ini, tapi malah ada kapolres otak kosong mencela, melecehkan, dan menghina media-media kita. Si kapolres itu bahkan melecehkan Kementerian Hukum dan HAM yang menerbitkan legalitas terhadap media-media itu, dia justru menghamba kepada lembaga swasta bernama dewan pers pembina para wartawan bermental korup di PWI dan Organisasi konstituen Dewan Pers lainnya. Itu super dungu namanya,” tegas Wilson Lalengke dengan nada jengkel.

Semua pihak harus tahu, tambahnya, bahwa ketentuan verifikasi media di Dewan Pers itu tidak memiliki dasar hukum, hanya akal-akalan lembaga partikelir itu sendiri. “Untuk diketahui dan dicamkan baik-baik bahwa ketentuan verifikasi media di Dewan Pers itu tidak ada dasar hukumnya alias illegal. Verifikasi media selama ini sesungguhnya telah dijadikan modus oleh Dewan Pers untuk memeras media-media di seluruh Indonesia.

Silahkan lakukan pendaftaran dan verifikasi media ke Dewan Pers, Anda akan dimintai uang administrasi hingga puluhan juta rupiah. Bahkan laporan yang masuk ke Sekretariat PPWI Nasional, ada media yang sudah bayar Rp. 35 juta, namun belum diterbit SK dari Dewan Pers, sungguh miris,…!!!          (JS / Lia Hambali)

Berita Terkait

Lewat TMMD 123 ,Kodim 0318/Natuna Wujudkan 8 Unit Hunian Layak Untuk Warga
Membangun Kebersamaan dan Silaturahmi, Dansatgas Buka Puasa Bersama Unsur Muspika dan warga Selemam
Hari Ke-16 ,Pembangunan Jalan Tembus TMMD 123 Natuna Capai 95,5 %
3 Hari Lagi TMMD 123 Kodim 0203/Langkat Berakhir, Program TMAB KASAD Tuntas
Air Bersih TMAB KASAD Datang,Warga Dusun Gardu Padang Tualang Sebut Keberkahan di Bulan Ramadhan
Tentara Datang,Sumber Air Bersih Kini Lebih Mudah Dijangkau Warga Desa Tanjung Putus
Poskamling Tuntas Dibangun Satgas, Dusun Bukit Timur Padang Tualang Semakin Aman dan Nyaman
Berlantai Keramik Berdinding Tembok, Dibangun Permanen Poskamling Bantuan TNI AD Untuk Warga Langkat

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 13:06 WIB

Lewat TMMD 123 ,Kodim 0318/Natuna Wujudkan 8 Unit Hunian Layak Untuk Warga

Senin, 17 Maret 2025 - 13:03 WIB

Membangun Kebersamaan dan Silaturahmi, Dansatgas Buka Puasa Bersama Unsur Muspika dan warga Selemam

Senin, 17 Maret 2025 - 12:59 WIB

Hari Ke-16 ,Pembangunan Jalan Tembus TMMD 123 Natuna Capai 95,5 %

Senin, 17 Maret 2025 - 12:57 WIB

3 Hari Lagi TMMD 123 Kodim 0203/Langkat Berakhir, Program TMAB KASAD Tuntas

Senin, 17 Maret 2025 - 12:54 WIB

Air Bersih TMAB KASAD Datang,Warga Dusun Gardu Padang Tualang Sebut Keberkahan di Bulan Ramadhan

Senin, 17 Maret 2025 - 12:49 WIB

Poskamling Tuntas Dibangun Satgas, Dusun Bukit Timur Padang Tualang Semakin Aman dan Nyaman

Senin, 17 Maret 2025 - 12:47 WIB

Berlantai Keramik Berdinding Tembok, Dibangun Permanen Poskamling Bantuan TNI AD Untuk Warga Langkat

Senin, 17 Maret 2025 - 12:45 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Takziah Ke Rumah Warga Yang Meninggal Dunia

Berita Terbaru