Memalukan Kades Pulau Tagor Ditetapkan Jadi Tersangka Diduga Dukung AYS

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 09:55 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Deli Serdang_AgaraNews.com//
Kepolisian Resor Kota Deli Serdang resmi menetapkan Muhammad Yacob (52), Kepala Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelanggaran proses Pemilihan Umum. Langkah ini berdasarkan penyidikan yang dimulai pada 7 November 2024, sebagaimana dinyatakan dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Besar Pulau Tagor Baru, Dusun II, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.IK., M.H., melalui surat penyidikan menyatakan bahwa perkara ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kapolresta Deli Serdang, pelapor Ade Herianto, dan tersangka Muhammad Yacob.

Pengacara pelapor, Farid Faturahman Sinaga, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga selesai. “Kita kawal terus kasus ini sampai tuntas,” ujar Farid.

Sementara itu, Camat Galang, Budi Pane, turut memberikan tanggapan atas situasi ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi kediaman Kepala Desa Muhammad Yacob untuk mencari klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di rumah maupun di kantor desa. “Iya, kami baru saja bubar dengan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Deli Serdang setelah mendatangi kediamannya dan kantor desa. Yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujar Budi Pane.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, juga membenarkan status Muhammad Yacob sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran tersebut.

Penyidikan terhadap dugaan pelanggaran ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum terkait proses pemilihan kepala daerah di wilayah Deli Serdang. (Rg/tim)

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns Bahu-Membahu Normalisasi Saluran Air
Dandim 0724/Boyolali Lepas Perwira dengan Penuh Kehormatan dan Kekeluargaan
Juhari Bantu Renovasi Rumah Warga, Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Gotong Royong
Proyek Pekerjaan Jalan Nasional III Diduga Mangkrak, Aktivis Lebak Selatan Angkat Bicara
Gedung Baru Yayasan Satu Hati Bersama Kita Bisa Diresmikan, Ternyata Ini Bukan Pertama Kali Jadi Sasaran Pelemparan
Deli Serdang Gelar Demo Masak dan Fashion Show dalam Rangkaian Akademi ABC Roadshow
TNI-PolriNews. Com Perkenalkan Aturan dan Tata Tertib Baru untuk Meningkatkan Profesionalitas dan Keharmonisan
Polsek Lubuk Batu Jaya dan Pemkab Inhu Gerakkan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 01:11 WIB

Pengurus Kick Boxing Kabupaten Karo Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Semangat Baru untuk Olahraga Kick Boxing

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Gelar Apel Pagi, Meningkatkan Kedisiplinan dan Koordinasi Pegawai

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:50 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Hadiri Peresmian Gedung dan Launching SPPG Karo-II di Polsek Berastagi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:45 WIB

Kasus ISPA di Sumatera Utara Meningkat, Dinas Kesehatan Karo Himbau Warga dan Fasilitas Kesehatan Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:33 WIB

Bupati Karo Hadiri Launching dan Peresmian Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo-II Polsek Berastagi

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:41 WIB

Rutan Kabanjahe dan LBH Parsaoran Jalin Kerja Sama untuk Bantuan Hukum WBP

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Kasat Lantas Polres Tanah Karo Sosialisasikan Tertib Berlalulintas di SMA N 1 Kabanjahe

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Polres Tanah Karo Resmikan Gedung dan Launching SPPG KARO-II di Polsek Berastagi

Berita Terbaru