Memalukan Kades Pulau Tagor Ditetapkan Jadi Tersangka Diduga Dukung AYS

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 09:55 WIB

50288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Deli Serdang_AgaraNews.com//
Kepolisian Resor Kota Deli Serdang resmi menetapkan Muhammad Yacob (52), Kepala Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelanggaran proses Pemilihan Umum. Langkah ini berdasarkan penyidikan yang dimulai pada 7 November 2024, sebagaimana dinyatakan dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Besar Pulau Tagor Baru, Dusun II, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.IK., M.H., melalui surat penyidikan menyatakan bahwa perkara ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kapolresta Deli Serdang, pelapor Ade Herianto, dan tersangka Muhammad Yacob.

Pengacara pelapor, Farid Faturahman Sinaga, S.H., M.H., saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga selesai. “Kita kawal terus kasus ini sampai tuntas,” ujar Farid.

Sementara itu, Camat Galang, Budi Pane, turut memberikan tanggapan atas situasi ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi kediaman Kepala Desa Muhammad Yacob untuk mencari klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di rumah maupun di kantor desa. “Iya, kami baru saja bubar dengan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Deli Serdang setelah mendatangi kediamannya dan kantor desa. Yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujar Budi Pane.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, juga membenarkan status Muhammad Yacob sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pelanggaran tersebut.

Penyidikan terhadap dugaan pelanggaran ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum terkait proses pemilihan kepala daerah di wilayah Deli Serdang. (Rg/tim)

Berita Terkait

IPPAFest 2025: Panggung Kreativitas dan Harapan dari Balik Jeruji
Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Melalui Pos Naikere Satgas Yonif 642/Kps
Ngopi Bareng TNI dan Warga Papua, Merajut Kedekatan di Pegunungan
Antisipasi Laka Laut, Polres Sibolga Laksanakan Pengamanan Di Objek Wisata Pelabuhan Lama Sibolga
Kapolsek Pademangan Pimpin Upacara Hari Kartini di SMP YAKPI 1 DKI Jaya
Personil Polres Sibolga Laksanakan Pengamanan Dan Patroli Di Gereja Prioritas Dalam Rangka Ibadah Perayaan Paskah
Danramil 13/AN Turun Langsung Dalam Pencarian Korban Hanyut Bersama Instansi Terkait
TNI Peduli Lingkungan : Korem 051/WKT dan Babinsa Bersihkan Lingkungan Serta Membangun Fasilitas Kebersihan Untuk Panti Asuhan di Bekasi