Dijadikan Tempat Tinggal dan Usaha, PT KAI Divre I Sumut Tertibkan Bangunan Rumah Perusahan DW 3

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 20 November 2024 - 18:08 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Siantar, AgaraNews. Com // PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali melakukan penertiban aset milik PT KAI. Aset yang ditertibkan berupa bangunan Rumah Perusahaan DW 3 yang berada di emplasemen Stasiun Siantar, jalan Supratman 10/jalan Surabaya Kel. Proklamasi, Kec Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Penertiban dengan tindakan pengosongan rumah ini dilakukan PT KAI Divre I Sumatera Utara berdasarkan adanya tindakan pendudukan aset Rumah Perusahaan milik KAI oleh perorangan yang digunakan untuk tempat tinggal dan usaha tanpa melakukan perjanjian kontrak dengan PT KAI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun aset berupa 1 Rumah Perusahaan yang ditertibkan memiliki luas tanah 682 m2, luas bangunan 206 m2 dan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan.

Sebelum dilakukan penertiban aset, PT KAI Divre I telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni agar segera melakukan proses izin legalitas persewaan kepada PT KAI, hingga dilakukan penertiban pada hari ini.

“Hari ini PT KAI Divre I SU melakukan penertiban atas aset berupa lahan dan Rumah Perusahaan. Penertiban ini selaras dengan komitmen PT KAI untuk melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk mengamankan dan menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut,” ucap Anwar Solikhin Humas Divre I SU, rabu (20/11/2024) di Medan. .

Kegiatan penertiban dilakukan oleh PT KAI dengan dibantu aparat kewilayahan, beserta TNI, Polri serta tim internal dengan total 54 personel. Penertiban yang dilakukan PT KAI Divre I SU ini sendiri mempunyai payung hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

– Surat Edaran Meneg BUMN No. SE-09/MBU/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Aset BUMN

– Surat KPK Nomor: R-1027 H/01-12/03/2009 TANGGAL: 17 Maret 2009 Perihal: Tindak lanjut penertiban barang milik negara (BMN).

– Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2014 Tanggal 10 September 2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN

– Surat KPK Nomor: R4002/10-12/09/2014 Tanggal 16 September 2014 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero);

– Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 Tanggal 13 April 2013 Tentang Pedoman Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah,

– Surat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: SK.VP.DV.1./KL.501/1/6/DV.1-2021 Tanggal 22 Januari 2021 Perihal: Pembetukan Tim Penertiban Aset Tanah dan Bangunan di Lingkungan Divisi Regional Divre I Sumatera Utara;

“PT KAI Divre I SU terus berkomitmen dan fokus dalam menjaga aset negara. Dan akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelola, sekaligus melakukan optimalisasi aset,” tutup Anwar.(Fahmi/Lia Hambali)

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Alokasikan Rp1,05 Miliar untuk Pengadaan Mobil Pelayanan Keliling Disdukcapil
Partisipasi Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025
Meriahkan MTQ Ke- 52 Kota Sibolga Tahun 2025, Personil Polres Sibolga Siap Amankan Pawai Ta’aruf
Tingkatkan Kemampuan Pisik di hari ke Dua Personil Kodim 0116/Nagan Raya laksanakan Tes Kesegaran Jasmani Periodik I
Kapolres Metro Jakarta Utara Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Lansia di Cilincing
Kapolres Metro Jakarta Utara Laksanakan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Al-Mukhlish, Tanjung Priok
Polsek Koja Gelar Operasi Cipta Kondisi, Amankan Pelaku Pencurian di Lagoa
Harmonis, Kedekatan Masyarakat Dengan Anggota Satgas Yonif 642/Kps