Tanah Karo, AgaraNews. Com // Jelang pemungutan suara tanggal 27 November yang tinggal dua hari lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Karo melakukan pengawasan melekat pada kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Karo, Minggu (25/11/2024).
Penertiban APK dilaksanakan di seluruh Jalan Protokol Kabupaten Karo mulai Jalan Jamin Ginting sampai dengan Perbatasan Dairi dan Simalungun.
Sebelum berangkat ke lapangan, Tim penertiban terlebih dahulu berkumpul di Kantor Sekretariat Bawaslu Karo untuk mendapatkan arahan dari ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan, ST.
Gemar Tarigan selaku Ketua Bawaslu Karo menyampaikan terimakasih kepada Jajaran Polres Tanah Karo, Kodim, Dishub dan Satpol PP karena sudah hadir dan mau berkolaborasi untuk melaksanakan kegiatan Penertiban APK ini.
“Sebelumnya saya sampaikan kepada seluruh personil yang hadir untuk melaksanakan kegiatan Penertiban APK ini”, kata Gemar saat memberikan arahan.
Kegiatan pembersihan kita bagi menjadi 2 (Dua) Tim, yakni tim 1 (Satu) dipimpin oleh Sudiman melakukan pembersihan mulai Jalan Jamin Ginting Kecamatan Berastagi perbatasan Karo Deli Serdang sampai Kabanjahe. Kemudian Tim 2 (Dua) dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu, Gemar Tarigan melakukan pembersihan mulai dari Kecamatan Kabanjahe sampai Perbatasan Wilayah Karo dan Simalungun serta Wilayah Karo dan Dairi.
Selanjutnya Gemar Tarigan juga menyampaikan kepada seluruh personil untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh dan jangan ada yang tertinggal.
“Saya himbau kepada seluruh personil untuk melakukan pembersihan dan jangan ada yang tertinggal, baik itu pamplet, Spanduk, Baliho dan Sticker di seluruh wilayah Tanah Karo”, tegas Gemar.
Kemudian Gemar menyampaikan apabila ada APK yang tertinggal atau belum ditertibkan agar masyarakat lapor ke kantor Panwas terdekat atau Bawaslu Tanah Karo agar segera ditertibkan.
Sudiman selaku Koordinator Pencegahan, Pengawasan, Parmas, dan Humas Bawaslu Karo menambahkan, Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Undang – undang dan PKPU yang berlaku.
“Bapak Ibu sekalian, kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Undang – undang dan PKPU terkait Pemilihan Serentak, maka dari itu jangan takut untuk bertindak sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang- undang”, ujar Sudiman.
Kegiatan penertiban dilepas oleh Ketua Bawaslu Karo, adapun Personil yang terlibat pada Kegiatan Penertiban APK ini, Polres Tanah Karo, Kodim 0205 / Tanah Karo, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Jajaran KPU dan Jajaran Bawaslu mulai dari Kabupaten Karo sampai dengan PTPS.(Lia Hambali)
Sumber : Humas Bawaslu