Sergai,Agaranews.com // Gawat !!! Kantor Afdeling 2 PT. PN IV Kebun Pabatu terpantau media tidak mengibarkan bendera Merah Putih, Jumat (29/11/2024), sekira pukul 09.20 WIB.
Tak hanya itu , Kantor Afdeling 2 Kebun Pabatu yang beralamat di Desa Gunung Kataran Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, terlihat sunyi, bak tak dihuni, namun bagian pintu bekang kantor terbuka lebar.
Ditanya soal keberadaan pegawai kantor Afdeling 2 Kebun Pabatu ini kepada salah seorang pria yang saat itu melintas jalan kaki didepan kantor Afdeling 2 Kebun Pabatu dengan mengenakan sepatu boot, pagi itu juga, ia mengatakan, “saya kurang tahu pak, mungkin orangnya kelapangan”, ucapnya sambil berlalu.
Sungguh sangat miris melihat kondisi ini. Dimana Kantor Afdeling 2 Kebun Pabatu yang notabennya adalah PT PN yang mana merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) namun sekolah tak menghargai Bendera Negara Republik Indonesia.
Hal ini sudah tidak sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Atas hal ini, diminta kepada pihak Management PT.PN IV Kebun Pabatu dalam hal ini kepada Manager PT.PN IV Kebun Pabatu, agar segera mengambil tindakan tegas guna menegur dan memberi sanksi kepada Asisten Afdeling 2 Kebun Pabatu berikut pegawai yang mengurusi Kantor Afdeling 2 Kebun Pabtu ini.
Serta diharapkan kepada Bapak Direktur Utama PT.PN IV agar lebih memperhatikan hal ini, sebab pengibaran Bendera Merah Putih di depan Kantor sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Agar seluruh Asisten Afdeling dan para Karyawan serta pegawai Kantor Afdeling yang ada pada PT.PN IV dapat menghargai dan menghormati Bendera Merah Putih. (MS)