Waduh,..!!! Sekretaris Media Infopol Mengaku Sebagai Anggota BIN 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 29 November 2024 - 14:05 WIB

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, AgaraNews. Com // Jurnalis memegang peranan yang cukup penting dalam mencari dan memberitakan suatu kejadian kepada publik melalui media massa. Para jurnalis tentunya memiliki tujuan untuk dapat membuat berita yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat dan tentunya membuat masyarakat tertarik mengonsumsi berita dari media massa .
Namun banyak para jurnalis yang tidak ragu untuk melanggar kode etik jurnalistik . Contoh pelanggaran kode etik jurnalistik yang di duga sering dilanggar oleh Saudara Angga sebagai anggota dari media Infopol.

1 . Membuat alamat palsu kantor Kerekdasian Infopol dengan memakai alamat Polda Jatim
2 . Diduga menipu dengan modus. bisa membantu pelepasan korban narkoba. dengan cara meminta uang jaminan pelepasan
3. Bekerja sama dengan depcolektor untuk membeli Unit mobil dari hasil penarikan .
4. Memakai dan menyalahgunakan kartu anggota BIN . Padahal beliaunya bukan anggota BIN .
5. Diduga menyalahgunakan nama Irwasda Polda Jatim pak Elyas sebagai backing untuk tipu – tipu supaya mendapatkan finansial.

Padahal jelas peraturan dan Undang – undang Pers no . 40 tahun 1999 . tentang Pers yang terdiri dari 10 BAB 21 PASAL .

1 . Pasal 12 berbunyi :
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan , khusus untuk penerbitan pers

2 . Pasal 6 tentang kode etik jurnalistik yang berbunyi : wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak boleh menerima pemberian / suap.

Dan untuk ketentuan pidananya juga jelas
1. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) serta pasal 13 dapat dipidana.

2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat ( 2 ) dan pasal 12 dipidana dengan denda paling banyak Rp . 100.000.000.00 ( seratus juta rupiah )

Padahal kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan Pers mengeluarkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi yang hakiki untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Tapi kenapa salah satu oknum Pers diduga melanggar kode etik jurnalistik.(Lia Hambali)

// Kaperwil Bali Dd //

Berita Terkait

H.M. Taufiq R. Abdul Syakur Ketua Dewan Pembina PKTHMTB Karawang Dukung Program Swasembada Pangan Pemerintah 
Jan Maringka : Gertak Baksos Presidium PNI Cerminan Kepedulian dan Kebhinekaan Bantu Panti panti Asuhan Keagamaan 
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Serah Terima Gubsu
BPBD Kabupaten Pakpak Bharat, lakukan Normalisasi Jalan Salak – Pagindar
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Sampaikan Pidato Di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pakpak Bharat
Seorang Petualang Asal Deli Serdang Lakukan Mendaki Di Deleng / Gunung Simpon
Umat Katolik Bondowoso Berbagi Kasih di Desa Sumberanyar Maesan
Berbagi Di Bulan Suci, Pos Tomage Satgas Yonif 642/Kps Berikan Takjil Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:52 WIB

H.M. Taufiq R. Abdul Syakur Ketua Dewan Pembina PKTHMTB Karawang Dukung Program Swasembada Pangan Pemerintah 

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:43 WIB

Jan Maringka : Gertak Baksos Presidium PNI Cerminan Kepedulian dan Kebhinekaan Bantu Panti panti Asuhan Keagamaan 

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:00 WIB

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Serah Terima Gubsu

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:56 WIB

BPBD Kabupaten Pakpak Bharat, lakukan Normalisasi Jalan Salak – Pagindar

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:46 WIB

Seorang Petualang Asal Deli Serdang Lakukan Mendaki Di Deleng / Gunung Simpon

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:41 WIB

Umat Katolik Bondowoso Berbagi Kasih di Desa Sumberanyar Maesan

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:37 WIB

Berbagi Di Bulan Suci, Pos Tomage Satgas Yonif 642/Kps Berikan Takjil Untuk Masyarakat

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:33 WIB

Anggota Satgas Puas Dengan Hasil Kerja Kerasnya

Berita Terbaru