Waduh,..!!! Sekretaris Media Infopol Mengaku Sebagai Anggota BIN 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 29 November 2024 - 14:05 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali, AgaraNews. Com // Jurnalis memegang peranan yang cukup penting dalam mencari dan memberitakan suatu kejadian kepada publik melalui media massa. Para jurnalis tentunya memiliki tujuan untuk dapat membuat berita yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat dan tentunya membuat masyarakat tertarik mengonsumsi berita dari media massa .
Namun banyak para jurnalis yang tidak ragu untuk melanggar kode etik jurnalistik . Contoh pelanggaran kode etik jurnalistik yang di duga sering dilanggar oleh Saudara Angga sebagai anggota dari media Infopol.

1 . Membuat alamat palsu kantor Kerekdasian Infopol dengan memakai alamat Polda Jatim
2 . Diduga menipu dengan modus. bisa membantu pelepasan korban narkoba. dengan cara meminta uang jaminan pelepasan
3. Bekerja sama dengan depcolektor untuk membeli Unit mobil dari hasil penarikan .
4. Memakai dan menyalahgunakan kartu anggota BIN . Padahal beliaunya bukan anggota BIN .
5. Diduga menyalahgunakan nama Irwasda Polda Jatim pak Elyas sebagai backing untuk tipu – tipu supaya mendapatkan finansial.

Padahal jelas peraturan dan Undang – undang Pers no . 40 tahun 1999 . tentang Pers yang terdiri dari 10 BAB 21 PASAL .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1 . Pasal 12 berbunyi :
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan , khusus untuk penerbitan pers

2 . Pasal 6 tentang kode etik jurnalistik yang berbunyi : wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak boleh menerima pemberian / suap.

Dan untuk ketentuan pidananya juga jelas
1. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) serta pasal 13 dapat dipidana.

2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat ( 2 ) dan pasal 12 dipidana dengan denda paling banyak Rp . 100.000.000.00 ( seratus juta rupiah )

Padahal kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan Pers mengeluarkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi yang hakiki untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Tapi kenapa salah satu oknum Pers diduga melanggar kode etik jurnalistik.(Lia Hambali)

// Kaperwil Bali Dd //

Berita Terkait

Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak
Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan
Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui
Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kinerja Tim
Kapolres Simalungun Hadiri Sispamkota Medan: Polri Buktikan Kesiapan Nyata Hadapi Segala Skenario Gangguan Keamanan
Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total
Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko
Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif Kelola Sampah di Kota Surakarta

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kinerja Tim

Jumat, 24 April 2026 - 23:03 WIB

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Jumat, 24 April 2026 - 22:52 WIB

Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif Kelola Sampah di Kota Surakarta

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

“Terima Kasih Polsek Tanah Jawa!” — Warga Puji Kinerja Humanis Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Yang Tuntas Mediasi Masalah Rumah Tangga Dalam Semalam  

Berita Terbaru