Kasat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Penyelundupan 110 Gram Sabu di Perkebunan Bah Lias

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 30 November 2024 - 20:19 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Simalungun, 30 November 2024, AgaraNews. Com // Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial AE (35) yang membawa sabu seberat 110 gram. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (29/11/2024).

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu di jalan perkebunan sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, S.H, M.H saat dikonfirmasi Sabtu (30/11). Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Karisma sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.

“Dari penggeledahan awal, kami menemukan dua bungkus plastik transparan berukuran besar berisi sabu. Satu bungkus ditemukan di tanah yang sempat dibuang tersangka, dan satu lagi ditemukan dalam celana tersangka,” jelas AKP Henry. Pengembangan kasus berlanjut ke TKP kedua di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, setelah tersangka mengaku menyimpan narkotika di rumah orang tuanya. Tim berhasil menemukan satu paket plastik berukuran sedang berisi sabu di dalam kamar tersangka.

Dari interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Lapas Lubuk Pakam. Barang bukti yang diamankan termasuk 110 gram sabu, satu unit HP Oppo, sepeda motor Honda Karisma, uang tunai Rp 200.000, dan KTP atas nama tersangka. “Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry. Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.(Joe/Lia Hambali)

Berita Terkait

Kapolsek Gilimanuk Gelar Safari Ramadhan Bersama Pengurus Nahdlatul Ulama
Sukses,Acara Pengukuhan Panitia Pelantikan Dan BUKBER DPW PWDPI Sumut
KA.KANWIL DITJEN PAS ACEH:LAPAS KUTACANE HARUS PERCAYA DIRI & TETAP SOLID !
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Pasang Tangki Sumur Bor
RUU TNI: Kritik Atau Protes Kosong? Inilah Ulasan Letjen TNI Purn. Bambang Darmono
Prajurit TNI Diterjunkan Bantu Bersihkan Rumah Warga Yang Tertimbun Longsor
Dikelola Yayasan Moetiah, SMP Islam Terpadu Khusus Anak Yatim Piatu Berdiri di Blora 
Kodam I/BB Gelar Bakti Sosial Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Panti Asuhan

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:29 WIB

Kapolsek Gilimanuk Gelar Safari Ramadhan Bersama Pengurus Nahdlatul Ulama

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:25 WIB

Sukses,Acara Pengukuhan Panitia Pelantikan Dan BUKBER DPW PWDPI Sumut

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:18 WIB

KA.KANWIL DITJEN PAS ACEH:LAPAS KUTACANE HARUS PERCAYA DIRI & TETAP SOLID !

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:54 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Pasang Tangki Sumur Bor

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:33 WIB

RUU TNI: Kritik Atau Protes Kosong? Inilah Ulasan Letjen TNI Purn. Bambang Darmono

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dikelola Yayasan Moetiah, SMP Islam Terpadu Khusus Anak Yatim Piatu Berdiri di Blora 

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:25 WIB

Kodam I/BB Gelar Bakti Sosial Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak-Anak Panti Asuhan

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:24 WIB

Ini Pesan Bupati Arief di Peringatan 118 Tahun Perjuangan Samin Surosentiko

Berita Terbaru

HEADLINE

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Pasang Tangki Sumur Bor

Minggu, 16 Mar 2025 - 17:54 WIB