Labuhanbatu Selatan, AgaraNews . Com // Babinsa Koramil 11/KP Kodim 0209/Labuhanbatu Serka Andri R. P. Sinaga melaksanakan Komsos menjalin Silaturahmi bersama masyarakat dan Kaur Desa di kebun cabai Imam Desa Rasau Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa (03/12/2024).
Babinsa Koramil 11/KP Serka Andri R.P.Sinaga menghimbau warga yang akan membuka lahan perkebunan jangan menggunakan cara membakar lahan, karena dalam Undang-Undang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup yakni membuka lahan dengan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar.
“Komsos yang dilakukan Babinsa dapat dilaksanakan di mana saja, salah satunya di kebun cabe milik warga binaan Babinsa Koramil 11/KP serta melaksanakan silaturahmi sekaligus melihat secara nyata kondisi warga binaannya,” ujar Babinsa Koramil 11/KP Serka Andry R.P. Sinaga. Imam sebagai Petani Cabe juga mengucapkan apresiasinya kepada bapak Babinsa dan para Kaur Desa Rasau yang sudah banyak membantu para petani, membimbing serta mengarahkan supaya menjadi petani yang lebih baik, modern dan inovatif, ucap imam.
Di tempat terpisah Danramil 11/KP Mayor Inf Hendra Gunawan saat dikonfirmasi media via WhatsAppnya mengatakan jajaran Babinsa selain bertugas sebagai aparat keamanan juga harus melaksanakan Komunikasi Sosial kepada masyarakat di Desa binaannya. Sehingga keberadaan Babinsa bermanfaat dan kehadirannya dapat membantu di wilayah binaannya. tegas Danramil 11/KP Mayor Inf Hendra Gunawan.( Lia Hambali)
(pendim0209)