Heboh. Tower BTS berdiri tanpa kantongi izin dari dinas terkait

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:34 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – AGARANEWS.COM Sebuah tower baru yang diduga belum berizin telah berdiri kokoh di Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Proses pembangunan diketahui dimulai pada November 2024 dan kini memasuki tahap akhir, seperti yang terpantau pada Jumat  (6/12/2024).

 

Informasi ini pertama kali diperoleh dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut adanya keberatan dari sebagian warga terkait pembangunan tower tersebut, terutama karena lokasinya yang berdekatan dengan permukiman.Beberapa warga khawatir jika tower tersebut roboh, karena jaraknya sangat dekat dengan rumah mereka,” ujarnya.

 

Sementara itu, salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa proyek pembangunan sudah berjalan sejak dua minggu lalu, tepatnya pada 11 November 2024. Proses pengerjaan saat ini mencakup tahap perancangan besi dan pengecoran pondasi.

“Pekerja itu mengaku berasal dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sementara tinggal di rumah pemilik lahan yang disewa oleh pihak Indosat,” ungkapnya singkat.

 

pemetintah daerah belum terima berkas perizinan pendirian BTS 

Yasin, Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, mengonfirmasi bahwa pembangunan tower di Desa Ketanggan belum mengantongi izin resmi.

 

“Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan izin atau dokumen tembusan terkait pembangunan tower tersebut,” jelas Yasin.

 

Team media dan lembaga sebelumnya telah mengajukan surat permohonan informasi resmi kepada Dinas Perizinan Kabupaten Pati. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan terkait status legalitas tower tersebut.

Keberadaan tower ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan dari warga sekitar serta pemangku kepentingan terkait. Apakah pembangunan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, atau justru melanggar aturan perizinan? Kasus ini masih memerlukan tindak lanjut dari pihak berwenang. ttg perizinan nanti njenengan dr DPMPTSP sj Bu.

Dari kami, aspek rekomendasi cell plan menara tsb belum pernah kami terbitkan.Mendirikan tower BTS di area pemukiman membutuhkan berbagai izin dan pemenuhan regulasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Hal ini penting agar pembangunan tidak berdampak negatif pada lingkungan dan memenuhi standar tata ruang.

 

Dari Pemerintah Indonesia sendiri melalui undang-undang, telah menetapkan pedoman yang harus diikuti dalam mendirikan tower BTS. Setiap proses perizinan melibatkan berbagai aspek mulai dari izin lingkungan hingga pengaturan kesehatan dan keselamatan.

 

BERIKUT ADALAH BEBERAPA PERSYARATAN PENTING YANG HARUS DIPENUHI DALAM MENDURIKAN TOWER  BTS DIAREA PEMUKIMAN 

1. Izin Lingkungan dan Persetujuan Warga

Sebelum tower dapat dibangun di pemukiman, perlu adanya izin lingkungan dari warga sekitar. Menurut Pasal 37 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/2008, tower BTS membutuhkan persetujuan minimal 75% dari warga dalam radius tertentu. Persetujuan ini memastikan bahwa pembangunan diterima oleh lingkungan sekitar dan tidak menimbulkan keberatan.

 

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk mendirikan tower, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

IMB memastikan bahwa tower dibangun sesuai dengan standar konstruksi dan tidak mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. IMB juga mengatur tinggi maksimum dan jarak antara tower dengan bangunan lain di sekitarnya.

 

3. Standar Kesehatan dan Keselamatan

Setiap tower BTS harus memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Standar ini mencakup pengaturan tingkat radiasi elektromagnetik yang dihasilkan oleh antena BTS, yang harus berada di bawah ambang batas yang aman untuk kesehatan manusia seperti jarak aman radiasi minimal 6 hingga 10 meter dari pemukiman.

 

4. Jarak Aman dari Bangunan

Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/2008, tower BTS harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jika terjadi kegagalan struktural atau kerusakan pada tower, bangunan di sekitarnya tidak terdampak.

 

5. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL merupakan salah satu syarat penting dalam mendirikan tower BTS di area pemukiman. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap pembangunan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan harus melalui analisis ini.

 

AMDAL bertujuan untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi dampak negatif dari keberadaan tower di area pemukiman, seperti polusi visual, kebisingan, atau gangguan lainnya.

 

6. Konsultasi dengan Pemerintah Daerah

Menurut Pasal 23 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, setiap proyek pembangunan, termasuk tower BTS, harus melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan tidak melanggar aturan zonasi yang berlaku.

 

Pembangunan tower BTS di area pemukiman harus melalui serangkaian prosedur hukum yang melibatkan berbagai aspek, termasuk izin lingkungan, IMB, AMDAL, serta pengaturan keselamatan dan kesehatan. Hal ini penting untuk menjaga agar tower yang dibangun aman, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap warga, dan sesuai dengan standar tata ruang yang berlaku.

REPORTER : NN, WR

SUMBER.    : LIPUTAN

EDITOR.      : TE JATENG

Berita Terkait

Pembangunan Sumur Bor Program Unggulan KASAD di Wilayah Palas Hampir Tuntas
Gunakan Trial Menyebrangi Sungai ,Tim Wasev Pusterad Kunjungi Lokasi TMMD 123 Tapsel di Palas
PJU Polres Sibolga Dan Awak Media Laksanakan Buka Puasa Bersama
Escobar Dilepas, Aliansi Masyarakat Pakpak Si 5 Suak Protes,. !!!
Sambangi Pedagang, Satbinmas Polres Tebingtinggi Sampaikan Pesan Kamtibmas
Satgas TMMD Ke-123 Laksanakan Pengecoran Lantai Pembangunan Sumur Bor
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Mulai Cat Dinding MCK
Kapolda Jawa Timur Gelar Buka Puasa Bersama Media Jelang Purna Tugas

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:05 WIB

Pembangunan Sumur Bor Program Unggulan KASAD di Wilayah Palas Hampir Tuntas

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:02 WIB

Gunakan Trial Menyebrangi Sungai ,Tim Wasev Pusterad Kunjungi Lokasi TMMD 123 Tapsel di Palas

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:58 WIB

PJU Polres Sibolga Dan Awak Media Laksanakan Buka Puasa Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:56 WIB

Escobar Dilepas, Aliansi Masyarakat Pakpak Si 5 Suak Protes,. !!!

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:51 WIB

Sambangi Pedagang, Satbinmas Polres Tebingtinggi Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:46 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Mulai Cat Dinding MCK

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:35 WIB

Kapolda Jawa Timur Gelar Buka Puasa Bersama Media Jelang Purna Tugas

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:32 WIB

Bupati Kepahiang Mengajak Seluruh OPD Bergotong Royong Jum,at Bersih Pada Minggu Pertama ‘ Setiap Bulannya “

Berita Terbaru