Nias. Agaranews.Com // Salah seorang Aparatur Spil Negara (ASN) inisial Y.M yang sehari – harinya berkantor di kantor kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias Sumatra Utara tepatnya hari Kamis sekitar jam 12 siang, ASN ini memaki ODGJ dan janda miskin itu dengan mengeluarkan kata-kata yang kurang baik hanya gara-gara sepele. 14/12/2024.
Hal ini disampaikan oleh anak kandung dari, S.TL, ke awak media bahwa, kronologinya berawal dari abang aku kandung mengalami gangguan jiwa, Angenanöi Mendrofa Dan berkata kata yang kurang sopan hal ini bukan hal baru lagi, siapapun mau saja ia memaki, namanya saja mengalami gangguan jiwa. “jelasnya.
Abangnya, ianya mengaku mengalami gangguan jiwa yang cukup lama dan tidak tau apa-apa namun seorang ASN itu bersikap tidak memberi contoh dan berjiwa besar sebagai teladan bagi banyak orang. Malah ianya memaki balik ke abangku dengan nada keras dan berkata (U’A Amba iu, ihininau) nanum ibu aku telah menjelaskan kepada seorang ASN itu, namun berbalik arah ibu aku malah dimaki dengan nada kata kasar yang tidak pantas diucapkan oleh seorang ASN.
Lebih lanjut anak dari ibu kandung, S. TL, an. TM, Telah menjelaskannya kepada seorang ASN itu malah ianya memaki juga saya bang, (Fio khöu) ungkapannya ke media ini, masa seorang Aparatur Spil Negara (ASN) tidak punya Etika yang baik saya merasa kesal bang, dan ini semua telah terekam oleh cctv, mulai dari awal hingga akhir. “Sebutnya.
Kami sebagai keluarga, berharap kepada pimpinan seorang ASN tersebut ditingkat kecamatan Hiliserangkai untuk memberi sanksi dan teguran juga kepada pemerintah daerah serta teguran khusus ditingkat pusat tentang Etika seorang ASN.
Sebagai Peraturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo peraturan Republik Indonesia tentang ketentuan seorang Aparatur Spil Negara, Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin seorang pegawai negri Spil pada tanggal 31 Agustus 2021.
Serta undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Spil Negara (ASN) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 2 wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. di bagian huruf F, menunjukan integritas, dan keteladanan, dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan.
Atas perilaku seseorang ASN tersebut pihak keluarga S. TL, akan menempuh jalur hukum bila diabaikan hak kami sebagai masyarakat bawah atas makian serta nama baik keluarga kami ini. “Tuturnya.
Sampai turunnya berita ini belum ada tanggapan camat dan juga Y.M secara resmi sekalipun media ini sudah berusaha menggali informasi, kepada camat untuk membenarkan bahwasanya yang bersangkutan inisial Y.M benar benar kerja dikantor kecamatan Hiliserangkai. Selanjutnya kami tetap berusaha untuk mengkonfirmasinya. (Dika)