Anggota, Gugat Pengawas Serta Pengurus KSP3 Nias ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 22:35 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nias. Agaranews.com // Yamanati Zebua Dkk. Pengawas KSP3 Nias bersama dengan Pengurus KSP3 Nias a.n. Yustinus Mendrofa, Fiktorrianus Harefa dan Karman Ziliwu digugat oleh Anggota Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias di Pengadilan Negeri Gunungsitoli atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH)

Mareti Ndraha selaku Anggota KSP3 Nias menyampaikan kepada awak media,
bahwa alasannya mengajukan gugatan PMH kepada Yamanati Zebua, Yustinus Mendrofa Dkk. selaku Pengawas dan Pengurus KSP3 Nias berawal dari Tergugat bersepakat mengangkat PAW Pengawas KSP3 Nias a.n. Sinufa Zamasi pada tanggal 6 September 2024 tanpa mengangkat sumpah dan janji di Hadapan Rapat Anggota Tahunan sesuai yang diamanatkan Pasal 53 ayat 6 AD KSP3 Nias dan Pasal 36 ayat 8 ART KSP3 Nias.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PAW Pengawas a.n Sinufa Zamasi, setelah diangkat pada tanggal 6 September 2024, besoknya langsung melakukan tugas dan fungsi sebagai Pengawas.

Lanjut Mareti Ndraha, bahwa perbuatan Yamanati Zebua dan Yustinus Mendrofa Dkk merupakan perampasan terhadap hak-hak anggota. Padahal masih belum selesai masalah keuangan yang tidak bisa ditarik di Bank Mitra KSP3 Nias, malah ditambah lagi.

Anggota KPS3 Nias lainnya waozatulo Halawa, Rosina Halawa, Meniati Harefa merasa kecewa atas tindakan Pengawas yang tidak netral dan tidak profesional. Karena tidak menjalankan Tugas dan fungsinya sesuai AD dan ART.

Mareti Ndraha, berharap Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui Majelis Hakim membatalkan berita acara pengangkatan Sinufa Zamasi karena tidak sesuai AD dan ART KSP3 Nias, disampaikannya di depan halaman Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, jalan Pancasila No.12 Gunung Sitoli.

Kehadiran kami anggota KSP 3 Nias hari ini di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli adalah menghadiri sidang perkara namun pihak tergugat belum hadir, tetapi kami tetap menunggu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis Hakim. (Dika)

Berita Terkait

Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Garjas Periodik 
Pengukuhan PSM Kodam XIX/TT Menggelora, Kasdam Serahkan Bendera untuk Riau dan Kepri
Persit KCK Berkarya, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Ketua Persit KCK Daerah XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Tanam Mangrove di Bengkalis
Tuntut Realisasi CRS Perusahaan, GPPM Lakukan Aksi di Kantor Bupati
Hangatnya Silaturahmi di Bengkalis, Danrem 031/WB dampingi Pangdam XIX/TT Tatap Muka dengan Pemda Bengkalis
Penetapan Presiden Cakrawala Indonesia Bangkit Periode 2026–2027: Hasil Seleksi Kepemimpinan Berbasis Analisis dan Objektivitas”
Meningkatkan Efektivitas Tupoksi Itjen Untuk Pencegahan Korupsi 
TMMD Ke 128 Kodim 0203/Lkt,Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehab RTLH 

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:45 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik Prajurit Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Garjas Periodik 

Selasa, 28 April 2026 - 11:44 WIB

Pengukuhan PSM Kodam XIX/TT Menggelora, Kasdam Serahkan Bendera untuk Riau dan Kepri

Selasa, 28 April 2026 - 11:40 WIB

Persit KCK Berkarya, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Ketua Persit KCK Daerah XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Tanam Mangrove di Bengkalis

Selasa, 28 April 2026 - 11:39 WIB

Tuntut Realisasi CRS Perusahaan, GPPM Lakukan Aksi di Kantor Bupati

Selasa, 28 April 2026 - 11:30 WIB

Hangatnya Silaturahmi di Bengkalis, Danrem 031/WB dampingi Pangdam XIX/TT Tatap Muka dengan Pemda Bengkalis

Selasa, 28 April 2026 - 10:37 WIB

Meningkatkan Efektivitas Tupoksi Itjen Untuk Pencegahan Korupsi 

Selasa, 28 April 2026 - 09:23 WIB

TMMD Ke 128 Kodim 0203/Lkt,Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Rehab RTLH 

Selasa, 28 April 2026 - 09:19 WIB

Tetap semangat dan Kompak Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Bantu Warga Membangun Ruko di Desa Binaan

Berita Terbaru