Sidoarjo, AgaraNews. Com // Setelah Penyidik Kejari Sidoarjo melakukan pemeriksaan kepada ketua Yayasan Al-falah Darusalam berinisial TW .
Penyidik segera melakukan pemanggilan kepada pengurus Yayasan untuk di mintai keterangan .
Aset seluas . 2448 m2 , tersebut jika ditaksir dengan NILAI JUAL OBYEK PAJAK ( NJOP ) , hanya Rp 100 milyar .
namun jika ditaksir dengan nilai pasar , bisa mencapai lima sampai sepuluh kali lipat .
Selama kurang lebih tiga puluh tahun bangunan gedung sekolah yang didirikan yayasan Al – falah Darusalam berdiri di atas lahan tersebut ..Diduga ketua Yayasan Al – Falah Darusalam melakukan usaha dan bisnis diatas lahan tersebut dengan pendapatan pertahun , hanya 30 milyar .
dari hasil Penerimaan Peserta Didik Baru , PPDB , itu pun di akui oleh ketua Yayasan Al-falah Darusalam yang berinisial TW waktu mediasi di rumah makan pringgodani, Bay Pas , Juanda Sidoarjo ,ucap salah satu warga .
Padahal bunyi pasal . 2 . undang – undang Nomor 51/prp/1960 jelas , pemakaian lahan Aset Pemerintah / Negara tanpa izin dapat dipidana .
Selain itu , ada beberapa pasal lain yang mengatur ancaman pidana terkait korupsi pemanfaatan tanah pemerintah / Negara yaitu :
Pasal 167 ayat ( 1 ) KUHP
Pasal 389 KUHP
Pasal 551 KUHP
Pasal 385 KUHP buku ke 11 , bab XXV dan pasal 372 . KUHP
Korupsi dalam pengelolaan lahan pemerintah / Negara dapat terjadi dalam beberapa bentuk seperti :
. Pengadaan tanah yang merugikan Negara
. Penyewaan lahan aset yang merugikan uang Negara
. Pemanfaatan lahan milik pemerintah untuk kepentingan pribadi
. Pemanfaatan lahan yang tidak memiliki dasar hukum
. Penyalahgunaan aset seperti pemalsuan dokumen dan inventarisasi yang tidak di laporkan .
Pertanyaan nya :
1 , selain tidak MENGANTONGI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB ) / PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG . PBG .
3, DI DUGA PAJAK PENGHASILAN ( PPh ) . Dari Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) sebesar Rp 30 milyar tidak pernah di bayarkan. Ucap salah satu warga
4 , UNTUK PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ( PPN ) . untuk barang dan jasa yang di beli selama kurang lebih tiga puluh tahun untuk kegiatan Operasional .
di duga tidak pernah dibayar .
atas transaksi jual – beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak ( PKP ) .Di duga belum Pernah dibayarkan .
Tapi kenapa selama kurang lebih tiga puluh tahun pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo tidak ada tindakan tegas ????
padahal perkara tersebut pernah di mediasi pemkab Sidoarjo P.2 .CKTR . sampai sekarang tidak ada kabar dan perkembangannya
seakan – akan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo tutup mata ???
ada apa dengan pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo …….. ???
Ucap salah satu Warga Perumahan Wisma Tropodo Waru Sidoarjo.(Tim)