Manado,Sulut. Agaranews.Com // Kami telah melaporkan Oknum Walikota Manado Provinsi Sulawesi Utara ke Kepolisian Daerah Sulut, atas dugaan ketidakpatuhhan terhadap rekomendasi BPK RI,
Hal ini terungkap pada surat tanggapan BPK terhadap surat permintaan informasi pengembalian kelebihan bayar Sebesar Rp 2. 7 milyar pada APBD 2022. dalam balasan BPK RI No ; 285/S/XIX.MND/12/2024 terbongkar masih ada Rp 1.4 milyar yang belum di tindak lanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Walikota Manado berpotensi melanggar UU no 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Pasal 20
(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil
pemeriksaan.
pasal 26 (2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk
menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
Hal tersebut di atas berpotensi merugikan negara, di mana secara terstruktur dan massif melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum.
Selain walikota Manado ketua DPRD Kota Manado yang seharusnya memiliki kewenangan pengawasan hal tersebut, seakan akan menutup mata, ada indikasi ketua DPRD Kota Manado melakukan pembiaran terhadap hal tersebut, Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Kota Manado, karena menurut kajian kami ada potensi korupsi terstruktur sistematis dan massif,ujarnya kepada awak media pada, Rabu 08/12/2024.( Tim )


































