Mesuji- AgaraNews.com//
Dalih Tanah nenek moyang untuk rampas dan serobot tanah hak milik bersertifikat sejumlah warga, Ketum DPP PWDPI, M.Nurullah RS bakal laporkan, Hamka oknum warga Rawa jitu Utara,
Kabupaten Mesuji,Provinsi Lampung ke Polda Lampung serta instansi terkait.
Ketum PWDPI, M. Nurullah mengatakan dasar pelaporan tersebut adalah atas dasar kuasa dari sejumlah warga Mesuji yang mengaku lahan sawah milik mereka diduga kuat telah diserobot dan dikuasai oleh Hamka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya kami dalam waktu dekat akan melaporkan saudara Hamka warga Mesuji ke Aparat Penegak Hukum atas dasar kuasa dari para korban,”tegas Nurullah Ketum PWDPI pada Senin (6/1/2025) saat usai menyambangi Kantor Kepresidenan di Jakarta.
Ketum PWDPI mengatakan pihaknya sudah mengirim surat somasi kepada Hamka dan memberikan waktu selama tujuh hari agar mengosongkan lokasi tersebut dan menyerahkan lahan sawah milik sejumlah warga yang diserobot nya.
“Jika terhitung selama tujuh hari, saudara Hamka tidak menyerahkan lahan tersebut terhitung limit waktu Tanggal 10 Januari 2025 ini maka saya akan segera laporkan persoalan ini ke Polda Lampung serta dinas terkait,”tegas Nurullah.
Nurullah menjelaskan, tanah yang diserobot Hamka itu sudah bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten setempat.
“Kok bisa Hannya dasar tanah nenek moyang saudara Hamka merampas lahan sawah milik warga yang sudah bersertifikat dengan modal sok jago. Menurut informasi bukan Hannya klain kami, masih banyak warga lain yang dirampas tanahnya,”pungkas Ketum PWDPI (Rg/Tim).


































