Tanjungbalai, Agara News.Com // Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Gelar Penyuluhan Hukum Dengan Program Jaksa Menyapa Mengangkat Materi Restoratif Justice ( RJ ) Senin,03/02/2025 Sekitar Pukul 09.00 Wib Bertempat di Stasiun Radio Republik Indonesia ( RRI ) Tanjungbalai yang disampaikan oleh Kasubsi Ideologi,Politik Hankam,Sosial Budaya Kemasyarakatan Kejari Tanjungbalai , Technology Informasi Dan Penerangan Hukum Kejari Tanjungbalai Nurul Ayu Rezeki,SH,MH yang diliput Oleh Agara News Com dari Lokasi.
Dalam Penyampaian Materi Nurul Ayu Rezeki,SH MH menyampaikan bahwa Restoratif Justice ( RJ ) Di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Penyelesaian Perkara-perkara dengan Melibatkan Pelaku,Korban dan Pihak Terkait lainnya yang Bertujuan Mencari Solusi yang Adil dan mengembalikan Keadaan Semula tanpa Pembalasan, Kejaksaan Dalam Restoratif Justice (RJ) ini Hanya Sebagai fasilitator Mengingat proses Restoratif Justice (RJ) ini dilakukan dengan Cara Mediasi Antara Korban dengan Pelaku Untuk mencapai titik temu serta Kesepakatan Perdamaian Ujar Nurul Ayu Rezeki,SH,MH.
Syarat yang dapat kita Pertimbangkan dalam Penerapan Restoratif Justice (RJ) di kejaksaan antara lain Pelaku Baru Pertama Melakukan Tindak Pidana. Ujar Nurul Ayu Rezeki,SH,MH.
Lanjut Nurul Ayu Rezeki,SH, MH dan Kerugian tidak terlalu besar dan Ancaman Hukuman tidak lebih dari Lima Tahun.
Acara Penyuluhan Hukum Distasiun Radio Republik Indonesia ( RRI) Tanjungbalai Berakhir Pada Pukul 11.30 Wib Dengan Situasi Aman tertib lancar dan Kondusif.
(Laporan: Sofyan Parinduri BA-Kabiro)