Waka Polres Tanah Karo Pimpin Press  Release Pengungkapan Kasus Pencabulan (Sodomi) Anak di Bawah Umur

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:50 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencabulan sodomi terhadap seorang anak laki laki di bawah umur (8 tahun), yang dilakukan oleh seorang pria dewasa. Kejadian yang memilukan ini berlangsung berulang kali, dengan peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Jumat(31/01/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di gubuk salah satu perladangan di Kecamatan Tiganderket. Waka Polres Tanah Karo Kompol Zulham, S.H, S. Kom, M.H, M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, saat menggelar rilis, Jumat(07/02/2025) di Aula Satreskrim Mapolres Tanah Karo, menyampaikan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, berinisial OSM(35), petani, warga satu Desa dengan Korban.

“Tersangka seorang berinisial OSM (35), merupakan warga satu desa dengan korban. Dan sudah berhasil kami amankan”, ujar Waka. Waka menambahkan, tersangka pertama kali mengenal korban pada November 2024. Ia sering mendekati korban dengan berpura pura baik, mengantarkan korban ke sekolah, serta memberikan makanan dan uang jajan.

“Karena bujukan dan kebaikan yang dilakukan tersangka, korban mulai menganggap tersangka sebagai sosok orang tua dan memanggilnya “Pak Uda”, yang kemudian karena kedekatan tersebut, memudahkan tersangka melakukan perbuatan cabul”, jelas Waka.

Pencabulan pertama kali terjadi di samping rumah tersangka. Tersangka membujuk korban dengan janji uang jajan sebesar Rp. 10 ribu, kemudian melakukan perbuatan cabul (sodomi) kepada korban. Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang jajan kepada korban dan memintanya untuk merahasiakan peristiwa itu. Tindakan tersangka dilakukan beberapa kali di berbagai lokasi, setelahnya tersangka memberikan uang jajan dan mainan kepada korban sebagai imbalan. Kecurigaan keluarga korhban mulai muncul saat saudara korban melihat korban yang sering bersama tersangka dan banyaknya mainan yang disimpan korban.

Keluarga korban menanyakan apa yang sebenarnya sering dilakukan korban bersama tersangka. Akhirnya, korban memberanikan diri untuk menceritakan perlakuan yang dialaminya, yang kemudian dilaporkan orang tuanya ke Polres Tanah Karo pada Selasa(04/02/2025). Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo segera bertindak. Tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan di area perladangan di Desa tersebut pada Selasa(04/02) pukul 18.00 WIB, berkat kerja sama Satreskrim dan Polsek Payung.

“Saat ini, tersangka telah ditahan sesuai Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara”, jelas Waka Kompol Zulham.

Kasat Reskrim AKP Rasmaju, menambahkan bahwa pihaknya juga menerima beberapa laporan terkait adanya korban akibat perbuatan tersangka. “Dari hasil pemeriksaan dan beberapa laporan, tersangka ada memang menarget korban lain, namun tidak berhasil seperti korban awal. Namun demikian, kami akan terus mendalami dan siap menerima laporan apabila ada masih ada kemungkinan korban lain yang dilakukan tersangka”, ujar Kasat.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak. Keamanan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.(Lia Hambali)

 

Berita Terkait

Pembangunan Sumur Bor Program Unggulan KASAD di Wilayah Palas Hampir Tuntas
Gunakan Trial Menyebrangi Sungai ,Tim Wasev Pusterad Kunjungi Lokasi TMMD 123 Tapsel di Palas
PJU Polres Sibolga Dan Awak Media Laksanakan Buka Puasa Bersama
Escobar Dilepas, Aliansi Masyarakat Pakpak Si 5 Suak Protes,. !!!
Sambangi Pedagang, Satbinmas Polres Tebingtinggi Sampaikan Pesan Kamtibmas
Satgas TMMD Ke-123 Laksanakan Pengecoran Lantai Pembangunan Sumur Bor
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Mulai Cat Dinding MCK
Kapolda Jawa Timur Gelar Buka Puasa Bersama Media Jelang Purna Tugas

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:05 WIB

Pembangunan Sumur Bor Program Unggulan KASAD di Wilayah Palas Hampir Tuntas

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:02 WIB

Gunakan Trial Menyebrangi Sungai ,Tim Wasev Pusterad Kunjungi Lokasi TMMD 123 Tapsel di Palas

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:58 WIB

PJU Polres Sibolga Dan Awak Media Laksanakan Buka Puasa Bersama

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:56 WIB

Escobar Dilepas, Aliansi Masyarakat Pakpak Si 5 Suak Protes,. !!!

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:48 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Laksanakan Pengecoran Lantai Pembangunan Sumur Bor

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:46 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Mulai Cat Dinding MCK

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:35 WIB

Kapolda Jawa Timur Gelar Buka Puasa Bersama Media Jelang Purna Tugas

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:32 WIB

Bupati Kepahiang Mengajak Seluruh OPD Bergotong Royong Jum,at Bersih Pada Minggu Pertama ‘ Setiap Bulannya “

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kapolres Agara Dimutasi, Digantkan AKBP Yulhendri

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:43 WIB