CIC Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Jampidsus DR.Febrie Ardiansyah.SH.MH

Hidayat Desky

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 06:57 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Breaking News

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Jakarta-agaranews.com

 

Berbagai kalangan pakar Hukum,termasuk pegiat anti korupsi menilai Undang-Undang Kejaksaan Pasal 8 Ayat 5 perlu direvisi oleh DPR.

 

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC),aturan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat karena berpotensi menghadirkan ketidakpastian hukum terhadap jaksa bermasalah, seperti Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Saat ini, penyidik hanya bisa melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah jika mendapat izin dari Jaksa Agung.

 

CIC mendorong KPK untuk terbuka dalam menjelaskan kendala yang dihadapi, termasuk apakah ada kaitan dengan Pasal 8 Ayat 5 tersebut.

 

CIC menduga adanya praktik korupsi dalam lelang barang rampasan benda sitaan korupsi berupa satu paket saham PT GBU. Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri (IUM),diduga keterlibatan DR.Febrie Ardiqnsyah.SH.MH Jampidsus Kejagung dalam kasus ini.

 

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”Kejanggalan muncul karena saham tersebut dijual hanya seharga Rp1,945 triliun, padahal nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan itu seharusnya mencapai Rp12 triliun. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun,”tegas Raden Bambang.SS Senin (10/2/2025) kepada wartawan di Jakarta.

 

Ketum CIC juga mendesak KPK untuk bersikap transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait permainan lelang barang rampasan dalam kasus PT Jiwasraya. Kasus ini diduga melibatkan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, yang penanganannya diduga terhambat oleh Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan.

 

Ketua Umum CIC mengatakan,”KPK harus transparan dalam penanganan kasus ini dan memberitahukan kepada publik sejauh mana progresnya,” ujar R.Bambang.SS.

 

CIC menilai,Pasal tersebut mengatur bahwa penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah jika mendapat izin dari Jaksa Agung.

 

CIC meminta segera kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),jika memiliki alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Febrie dalam kasus tersebut, KPK segera mengajukan permohonan izin pemeriksaan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, terhadap Febrie.

 

CiC mengingatkan, Jaksa Agung harus memberikan izin kepada KPK untuk melakukan upaya tersebut.

 

Raden Bambang.SS Ketua Umum CIC, mewanti-wanti Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tidak menghambat proses hukum. Oleh karena itu, permohonan izin KPK harus segera disetujui.

 

R.Bambang.SS mengungkapkan,”Di-approve, ditandatangani, jangan dilama-lama. Kenapa harus lama, apa alasannya? Kalau tidak ditandatangani, ya harus segera ditandatangani,”paparnya.

 

Ketum CIC mengatakan,”CIC meminta,jika dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan, tentunya akan dinaikkan ke penyelidikan,kenapa harus bertele tele,jangan hukum itu tumpul keatas,tajam kebawah,saya juga meminta seluruh APH jangan memberi ruang bagi para pelaku korupsi,tidak perduli lagi menjabat atau tidak,jika terlibat korupsi,proses secara hukum. Jika benar Presiden Prabowo melakukan pemberantasan korupsi,jangan hanya ucapan jempol belaka,” pungkasnya.

 

(Ady)

Berita Terkait

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari
Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara
Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih
TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG
Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan
Babinsa Gotong Royong Bersihkan Jalan, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya
Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

Gugatan Informasi Desa: Komisi Informasi Aceh Sidangkan 9 Desa kabupaten aceh tenggara dalam Satu Hari

Jumat, 24 April 2026 - 14:08 WIB

Ketua Lsm Kaliber Minta Polres Agara Lidik Dana Bos SD Negeri 1 Parsauran Pardomuan Aceh Tenggara

Jumat, 24 April 2026 - 12:59 WIB

Gerakan Serentak “MIRU BERGEMA” Digelar, Distrik Mimika Baru Fokus Berantas Malaria di Kebun Sirih

Jumat, 24 April 2026 - 12:18 WIB

TUMBUHKAN JIWA NASIONALISME DAN PATRIOTISME BABINSA LAKSANAKAN KEGIATAN WASBANG

Jumat, 24 April 2026 - 12:15 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 April 2026 - 12:06 WIB

Jalin silaturahmi Babinsa Koramil 04 Beutong pertebal komunikasi sosial kepada Warganya

Jumat, 24 April 2026 - 11:52 WIB

Hari Bumi 2026 dan Ironi Galian C di Kabupaten Mojokerto

Jumat, 24 April 2026 - 11:47 WIB

Hijaukan Gresik, Yayasan Kemala Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif di Asrama Randuagung

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur komsos dengan warga desa binaan

Jumat, 24 Apr 2026 - 12:15 WIB