Bandung, Agaranews.com – Bantuan Operasional Sekolah yang disingkat dengan BOS adalah merupakan program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besarnya nominal BOS ditentukan dalam petunjuk teknis (juknis) BOS yang diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Salah satu komponen pembiayaan dari BOS adalah Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB)
Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);.
Dalam tahapan pelaksanaan PPDB ada sejumlah larangan meliputi:
1. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
2. Menggunakan dokumen/data identitas/data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
3. Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu.
4. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima bantuan operasional sekolah memungut biaya pendaftaran PPDB
5. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Dari informasi yang dihimpun media ini, anggaran PPDB SMAN 1 Majalaya Kabupaten Bandung tahun 2023 penerimaan Peserta Didik baru Rp 189.968.800 dan tahun 2024 sebesar Rp.98.770.000
Nilai tersebut merupakan angka yang cukup besar untuk PPDB tahun 2023 di sebuah SMAN 1 Majalaya Kabupaten Bandung
Yang menjadi pertanyaan publik Apakah ada indikasi bahwa laporan pertanggung jawaban tersebut telah diduga di-mark-up atau dilebih-lebihkan nilainya?
Bendahara sekolah SMAN 1 Majalaya Lina didampingi Wakasek Humas Lilis menyebutkan pada Jum’at 7 Februari 2025, adapun penggunaan dana BOS di tahun 2023 sebesar Rp.189.968.800 pada komponen PPDB digunakan diantaranya untuk foto siswa.
“Jadi kita tidak minta kepada siswa, kita Foto sendiri, termasuk map rapot, Camping Pendidikan Dasar (CPD),” bebernya.
Terkait Masalah dana bos SMAN 1 Majalaya sudah diperiksa oleh pihak inspektorat dan Polda Jabar.
“Diperiksa oleh Polda karena ada yang melaporkan,” sebutnya.
Lina melanjutkan, sebetulnya banyak untuk kegiatan PPDB. sebelum dan sesudah PPDB makanya Untuk BPPD itu besar nilainya. Disamping itu juga ada. Sosialisasi ke SMP-SMP dan pemerintah setempat serta di Dinas.
Kemudian di tahun 2023 dana MPLS ada pada PPDB, tahun 2024 anggaran sudah misah jadi otomatis dana nya juga berkurang.Sehingga dana PPDB Tahun 2024 lebih kecil dibandingkan tahun 2023.
“Jadikan itu banyak pak”,bebernya.
Penurunan jumlah anggaran pada komponen di PPDB tahun 2024 sebut Lina,diantaranya jumlah rombel berkurang dari tahun sebelumnya dimana di Tahun 2023 ada 12 rombel semester di tahun 2024 ada 11 rombel, walaupun jumlah siswa mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023
“Itu karna SMAN 1 Majalaya juga sebagai SMA Terbuka jika dilihat jumlah siswa di tahun 2023 sebesar 1159 dan tahun 2024 ada 1300 siswa.Jadi anak-anak yang SMA Terbuka mereka belajar nya di Sabtu-minggu dari 3 TKB,” katanya.
(Andi)