Brengking News
Jakarta-agaranews.com
Akhirnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) sore.
Ia ditahan terkait penanganan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak KPK yang telah menahan Hasto Sekjen PDIP, diharapkan dalam kasus ini akan terkuak siapa otak intlektual yang sebenarnya,dan siapa saja terlibat KPK harus bernyali untuk membongkarnya.
Dari hasil pantauan CIC digedung merah putih, terlihat Hasto mengenakan rompi orange dengan tangan terbogor. Ia turun dari tangga gedung KPK dengan dikawal dua orang penyidik.
Sejak jadi tersangka,CIC yakin Hasto dipastikan menjadi tahanan KPK.
Sejak awal CIC telah mendorong KPK segera menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. KPK pun dinilai harus segera melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS yang didampingi Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring menegaskan,”KPK perlu menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Hal tersebut mengingat, dari proses praperadilan, berdasarkan data dari KPK, mengindikasikan pembuktian KPK sudah cukup kuat,” kata Ketua Umum CIC kepada wartawan, Kamis (20/2/2025) di Gundung Merah Putih Jakarta.
Sementara DJ Sembiring Sekretaris Jenderal CIC mengatakan,”Kasus Hasto ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Menurutnya, jika hal ini terlalu lama dalam proses, dapat membuka berbagai celah intervensi politik hingga bargaining politik,” papar DJ Sembiring.
CIC menilai,Ini harus menjadi percontohan bahwa KPK dapat menangani kasus secara independen dan tuntas. Jangan sampai kasus ini menjadi bahan bargain politik. Terlebih Hasto mengajukan praperadilan yang tidak dapat digunakan sebagai dalih menghindari hadir pada pemeriksaan.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS mengungkapkan,”Berbagai pihak yang terlibat dalam penghalang-halangan proses penegakan hukum terhadap kasus suap KPU perlu dilakukan proses penegakan hukum baik dari dalam (pada level apa pun, termasuk pimpinan) maupun luar KPK. Hal tersebut untuk memberikan efek jera sehingga tidak adanya upaya menghalangi proses tersebut,” pungkasnya.
(Ady)