Tanjungbalai, Agara News.Com // Dewan Pimpinan Pusat Teras Komunikasi Anak Muda Indonesia (DPP TERKAM), Rabu (26/02/2025) Sekitar Pukul 11.30 Wib kemarin, Mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jendral A.H. Nasution Kelurahan Pangkalan Masyhur Medan. Kedatangan DPP TERKAM Indonesia ke Gedung Adhiyaksa itu melaporkan dugaan gratifikasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Poli Teknik Tanjungbalai (POLTAN) yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2022.
Dalam surat yang disampaikan secara langsung ke Kejatisu tersebut, DPP TERKAM melaporkan Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungbalai Fitra Hadi,SE,MAP diduga telah menerima suap (gratifikasi) dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah POLTAN tersebut, yang sampai kini sejak dua tahun yang lalu penanganan kasusnya tak kunjung selesai, terkesan sengaja di endapkan Oleh Kepala Inspektorat Kota Tanjungbalai. Hal ini dikatakan Edi Hasibuan,SH Saat Agara News.Com Yang Saat itu didampingi Sekretaris Jenderal Iwan Bakti Ginting dan Wakil Ketua DPP TERKAM- Indonesia Muslim,M.Kep dikantornya, di Jalan Jenderal Sudirman Km.2,5 Kota Tanjungbalai, Kamis (27/02/2025) Sekitar Pukul 16.30 Wib.
Lanjut Edi Hasibuan yang menjadi dorongan pihaknya sengaja melaporkan Kepala Inspektorat Kota Tanjungbalai tersebut ke Kejatisu di Medan disebabkan, bahwa tidak adanya balasan surat yang dilayangkan DPP TERKAM-INDONESIA Kepada pihak Inspektorat Kota Tanjungbalai yang telah disampaikan dua kali, untuk meminta penjelasan secara tertulis terkait proses perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah POLTAN tersebut. “Sudah dua kali DPP TERKAM menyurati Inspektorat untuk konfirmasi, minta penjelasan soal penanganan kasus dana hibah Poltan itu, tapi Inspektorat tidak ada respon dan tak ada balasan surat yang kami terima. Kerena tak ada jawaban dari Pihak inspektorat serta proses pemeriksaan yang dilakukan pun nampak gak jelas bahkan terkesan lambat dan diduga sengaja di endapkan, maka kami menduga Kepala Inspektorat telah menerima suap”, tersebut Ujar Edi Hasibuan.
Diterangkan Edi Hasibuan,SH dalam berkonfirmasi Agara News.Com kepada Inspektorat Kota Tanjungbalai, DPP TERKAM memakai aturan main, dengan dasar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik serta peraturan pemerintah nomor 43 tahun tentang 2018 tentang tata cara masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi Tegasnya.
(Laporan: Sofyan Parinduri BA-Kabiro)