Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:48 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas, AgaraNews. Com // Bukannya bertobat dan berbuat baik, lantaran perna menjalani hukum penjara dalam perkara Pasal 363 KUHPidana (curat), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (sajam), pada tahun 2019 di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, namun malah masih melakukan aksinya.

Setelah dimintai keterangan penyidik saat dimintai keterangan, ternyata residivis sekaligus spesialis curat tersebut nekat berulang kali melakukan aksinya lantaran diduga kecanduan judi slot dan mengkonsumsi narkoba. Akhirnya tersangka ditangkap, Tim “Labi” Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura), dirumahnya sekaligus tempat persembunyiannya, di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (4/3/2025).

Diketahui tersangka berinisial, RI (26), warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Dari tangan tersangka, personel juga berhasil menyita BB diantaranya, sehelai celana panjang levis warna hitam dan satu buah rekaman CCTV.

Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor, EK (43), saat terparkir di Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.30 WIB, Minggu (23/2/2025).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

“Berkat upaya dan penyelidikan, sehingga Tim “Labi” Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas, berhasil meringkus residivis sekaligus spesialis curat, ditempat persembunyiannya,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim. Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B- 06 /II/2025/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 Februari 2025.

Dan, penangkapan tersangka, bermula saat personel melakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, serta bukti rekaman CCTV.

Kemudian, personel mendapatkan informasi tersangka berada dirumahnya sekaligus tempat persembunyiannya, di Desa Tanjung Sanai I.

Selanjutnya, berbekal informasi tersebut, dipimpin langsung, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, bersama Tim Labi, meluncur ke TKP.

Setiba di TKP, ternyata benar tersangka berada dilokasi, dengan sigap personel meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolsek Muara Beliti, tanpa melakukan perlawanan.

“Dari interogasi, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama dengan rekannya, AL (DPO), saat ini masih buron. Dan tersangka juga mengakui perna menjalani hukuman dalam kasus curat dan sajam pada 2019 di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,” ucapnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, diketahui kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, saat suami korban menitipkan sepeda motor kepada anaknya yang saat itu sedang tidur di rumah MS, setelah memarkirkan sepeda motor, lalu suami korban pergi meninggalkan lokasi.

Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, anak korban terbangun dan saat akan melihat sepeda motor miliknya, ternyata sepeda motor tidak ada lagi di TKP.

Selanjutnya, anak korban memberitahukan kepada orang tuanya untuk melakukan pencarian. Kemudian korban dan saksi MS, membuka rekaman CCTV, dan dalam rekaman CCTV tersebut terlihat tersangka bersama AL, mencuri sepeda motor milik korban

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 2981 GAJ, apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp.20 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Beliti, berharap sepeda motor miliknya kembali dan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara, sedangkan rekannya dihimbau untuk menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tuturnya.(Zainuri)

Berita Terkait

LSM GEMPAR Sidoarjo Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 1446 H Dengan Membagikan 1.000 Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan
Apel Pagi Bentuk Kesiapan Anggota Satgas TMMD Reg ke 123 Kodim 0724/Boyolali
Kapolsek Mardingding Berbagi Keberkahan Dengan Membagikan Takjil Dor to dor Kerumah Warga
Polri Untuk Masyarakat : Polres Simalungun Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim dan Dhuafa di Serbalawan
Berbagi Takjil ,Komandan Lanal Kendari Beserta Ibu Ketua Cabang 3 Korcab VI DJA II dan Seluruh Keluarga Besar Lanal Kendari
Pengurus PPTQ Ibnul Jauzi Gelar Diskusi Ramadhan dan Salurkan Paket Sembako
Jangan Memperkeruh Suasana Dengan Berita Hoaks
Bupati Karo Membuka Acara Festival Pancur Siwa Art 4 di Desa Batu Karang 

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:51 WIB

LSM GEMPAR Sidoarjo Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 1446 H Dengan Membagikan 1.000 Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:47 WIB

Apel Pagi Bentuk Kesiapan Anggota Satgas TMMD Reg ke 123 Kodim 0724/Boyolali

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:43 WIB

Kapolsek Mardingding Berbagi Keberkahan Dengan Membagikan Takjil Dor to dor Kerumah Warga

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:37 WIB

Polri Untuk Masyarakat : Polres Simalungun Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim dan Dhuafa di Serbalawan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:31 WIB

Berbagi Takjil ,Komandan Lanal Kendari Beserta Ibu Ketua Cabang 3 Korcab VI DJA II dan Seluruh Keluarga Besar Lanal Kendari

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:21 WIB

Jangan Memperkeruh Suasana Dengan Berita Hoaks

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:59 WIB

Bupati Karo Membuka Acara Festival Pancur Siwa Art 4 di Desa Batu Karang 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:50 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Karo  Bersilaturahmi Dengan Umat Buddha dan Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

Berita Terbaru