Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo Dalam Penggerebekan di Desa Kandibata

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:23 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews . Com // Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo. Pada Sabtu (01/03/2025) sekitar pukul 00.05 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe.

Kedua tersangka berinisial MT(43), warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, merupakan seorang residivis kasus narkoba dan B.B. (28), warga Desa Kandibata, Kecamatan Namanteran. Keduanya berprofesi sebagai petani.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu, antara lain satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,62 gram, delapan plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu ball plastik klip kosong, dua pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, satu timbangan digital warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 300.000.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, mengonfirmasi penangkapan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Karo,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(Donal)

#humaspolrestanahkaro

Berita Terkait

Peduli Kesehatan Warga, Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Yankes Bagi Masyarakat Papua
Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Narkoba di Paya Mabar
Ka. Rutan Kelas IIB Kabanjahe CH Tarigan Resmi Digantikan (Plt) Josua Ginting, Acara Sertijab Digelar Hari Ini,..!!!
Lima Titik Program TMAB KASAD di TMMD 123 Tapsel, Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Melalui TMMD 123 ,Kodim 0212/Tapsel Atasi Kesulitan Masyarakat Dengan Program TMAB KASAD 
Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Bantu Warga Panen Kopi, Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat
Dari Target 5 Unit, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Kerjakan Sumur Bor Ketiga
52 WBP YANG MELARIKAN DIRI, TINGGAL 8 LAGI YANG BELUM KEMBALI

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:14 WIB

Peduli Kesehatan Warga, Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Yankes Bagi Masyarakat Papua

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:48 WIB

Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Narkoba di Paya Mabar

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:41 WIB

Ka. Rutan Kelas IIB Kabanjahe CH Tarigan Resmi Digantikan (Plt) Josua Ginting, Acara Sertijab Digelar Hari Ini,..!!!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:58 WIB

Lima Titik Program TMAB KASAD di TMMD 123 Tapsel, Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:22 WIB

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Bantu Warga Panen Kopi, Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:18 WIB

Dari Target 5 Unit, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Kerjakan Sumur Bor Ketiga

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:17 WIB

52 WBP YANG MELARIKAN DIRI, TINGGAL 8 LAGI YANG BELUM KEMBALI

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:06 WIB

Gotong Royong Kunci Sukses Tiap Sasaran TMMD

Berita Terbaru