Bogor, AgaraNews.com // Aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ilegal di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, semakin meresahkan masyarakat kecil .
Tim investigasi menemukan bahwa hasil pengoplosan gas LPG 3 kg (tabung melon) jauh dari keramaian dan perkampungan, hutan di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Kamis 6/3/2025.
Kegiatan ilegal ini berlangsung pada malam hari hingga pukul 6.00 WIB pagi hari, dengan pengamanan ketat di lokasi tersebut, setiap malam, ribuan tabung gas elpiji 3 kilo hasil oplosan diproduksi dan diduga didistribusikan menggunakan roda empat mobil boks, truk, ke berbagai wilayah Gudang. Informasi dari salah satu sumber yang merupakan anggota Relawan Pelita Prabu Prabowo-Gibran Pemersatu Bangsa melaporkan dugaan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas mafia gas bersubsidi tersebut .
Relawan Pelita Prabu meminta Komandan Bravo, Rumpin dan Kayawi untuk segera memverifikasi dugaan tersebut dan mempidanakan oknum yang terlibat, termasuk dugaan oknum dari angota Bravo TNI AU yang diduga menjadi backing
Sahroni peradi PPKHI Prim Hukum LAW PRIM Jawa Barat menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi .
Serta Peraturan Presiden Perpres No. 104 Tahun 2007 dan No. 38 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Relawan Pelita Prabu yang tidak mau disebutkan namanya menegaskan akan segera melaporkan kasus ini langsung kepada Panglima TNI AU dan Presiden Prabowo. Agar segera melakukan langkah hukum yang tegas untuk memberantas mafia gas yang merugikan masyarakat kecil.
Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum segera melakukan tindakan tegas untuk melakukan proses penangkapan biar tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan demi menjaga keselamatan dan kesejahteraan rakyat.(TIM)