Yantoro : Jangan Ada Dana Titipan Dari DD-APBN dan Meminta Walikota Subulussalam Mengevaluasi Kinerja Kepala Inspektorat.

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 20:44 WIB

50379 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Subulussalam. Agaranews.com. Penggunaan DD yang dialokasikan dalam (APBN) serta diperuntukkan bagi Desa. Dana ini ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

“Sesuai program Presiden (RI) Prabowo Subianto dalam penggunaan DD secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar yaitu angka kemiskinan dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis desa, membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam bentuk pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Di harapkan kepada seluruh kepala Desa yang ada di Kota Subulussalam, jangan ada dana titipan dari DD, APBN. Tutur Yantoro Salah seorang Selaku tim penggiat media Aceh. Minggu (9/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya, saya beserta tim media lainnya melakukan silaturahmi dan berkomunikasi kepada salah seorang oknum kepala desa yang berinisial. NS. MJ. Ia mengaku ada dana titipan dengan anggaran yang tidak wajar”

“Menurut keterangan nara sumber penerima DD tahun anggaran (TA) 2025 saat dikonfirmasi di kediamannya, ia mengaku ada dana titipan dengan anggaran yang tidak wajar, mengingat masih banyaknya lagi kebutuhan kegiatan desa yang lebih penting, tapi mau gimana lagi,” keluhnya.

Yantoro penggiat Media Aceh berharap dari 82 desa, ada 40 desa yang telah menerima anggaran dalam mengelola, atau menggunakan DD tersebut, harus tepat sasaran dan transparan kepada masyarakat.

“Apakah DD titipan tersebut masuk dalam anggaran APBDes atau telah di musyawarahkan atau dirapatkan secara terbuka kepada masyarakat” tegasnya.

Peraturan UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 20 tahun 2021.Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Sesuai dengan kitab UU hukum pidana (KUHP) No 1 tahun 2023. Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah atau paling banyak satu milyar rupiah.

“Yantoro, meminta kepada kejaksaan kota Subulussalam untuk mengaudit anggaran DD TA 2025. Dari 40 Desa penerima anggaran DD APBN. Setelah adanya informasi dana titipan yang tidak wajar dari salah satu Sumber oknum Kepala Desa tersebut”

“Dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran negara atau kemungkinan terjadinya Mark”up anggaran negara dari DD, APBN melalui kegiatan baik itu fisik, pelatihan ketahanan pangan dan lain lain yang belum terlihat dalam kasat mata atau manfaatnya untuk kemajuan Desa di mata masyarakat”

“Dari sumber yang digali tim media sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam penyajian pemberitaan yang ada dikota Subulussalam, harus menggunakan anggaran dari DD, APBN sesuai program pemerintah pusat”

“Anggaran DD jangan disalah gunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi perhatian di mata beberapa penggiat media yang ada dikota Subulussalam yang langsung terjun dilapangan dalam menyajikan pemberitaan”

Yantoro juga meminta Walikota Subulussalam. H. Rasid Bancin agar mengevaluasi kinerja kepala Inspektorat yang lambat dan dinilai di mata umum bertele tele atau acuh tak acuh dalam menerima laporan serta sulitnya untuk komunikasi, baik itu laporan pemberitaan, lembaga ataupun ormas serta sulitnya komunikasi kepada kepala Inspektorat dalam menerima aduan dalam hal penyalahgunaan anggaran negara, baik itu anggaran DD APBN ataupun kegiatan yang lain yang menggunakan anggaran negara yang ada dikota Subulussalam.” Alga.

Berita Terkait

Polres Tebingtinggi Tangani Kebakaran Dua Ruko di Jalan Gatot Subroto
Polres Pakpak Bharat Dan Polsek Jajaran Laksanakan Patroli Blue Light Serta Pengamanan Melekat Di Gereja Dalam Rangka Jumat Agung
Luar Biasa.!! Momen Jumat Agung Tahun 2025, Personil Polres Pakpak Bharat Berbagi Kasih Dengan Melakukan Donor Darah Di RSUD Salak
Tersangka Pelaku Perjudian Jenis Sydney, Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga
Tak Bosan Koramil 12/LP Sosialisasikan Bahaya Narkoba Di Desa Binaan
Babinsa Koramil 11/KP Laksanakan Pengamanan Ibadah di Gereja Dalam Rangka Hari Paskah
Babinsa Koramil 09/NL Menghadiri Acara Operasi Katarak Gratis Se – Kabupaten Labuhan Batu Terpusat Di Puskesmas Negeri Lama
Antisipasi 3C dan Balap Liar Dimalam Hari, Polsek Padanghilir Patroli Blue Light

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 10:56 WIB

Polres Tebingtinggi Tangani Kebakaran Dua Ruko di Jalan Gatot Subroto

Sabtu, 19 April 2025 - 10:54 WIB

Polres Pakpak Bharat Dan Polsek Jajaran Laksanakan Patroli Blue Light Serta Pengamanan Melekat Di Gereja Dalam Rangka Jumat Agung

Sabtu, 19 April 2025 - 10:50 WIB

Luar Biasa.!! Momen Jumat Agung Tahun 2025, Personil Polres Pakpak Bharat Berbagi Kasih Dengan Melakukan Donor Darah Di RSUD Salak

Sabtu, 19 April 2025 - 10:47 WIB

Tersangka Pelaku Perjudian Jenis Sydney, Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga

Sabtu, 19 April 2025 - 10:44 WIB

Tak Bosan Koramil 12/LP Sosialisasikan Bahaya Narkoba Di Desa Binaan

Sabtu, 19 April 2025 - 10:37 WIB

Babinsa Koramil 09/NL Menghadiri Acara Operasi Katarak Gratis Se – Kabupaten Labuhan Batu Terpusat Di Puskesmas Negeri Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 10:32 WIB

Antisipasi 3C dan Balap Liar Dimalam Hari, Polsek Padanghilir Patroli Blue Light

Sabtu, 19 April 2025 - 10:26 WIB

Upaya Babinsa Koramil 03/Sungai Pagu Cegah Luapan Sungai

Berita Terbaru