Yantoro : Jangan Ada Dana Titipan Dari DD-APBN dan Meminta Walikota Subulussalam Mengevaluasi Kinerja Kepala Inspektorat.

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 20:44 WIB

50437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Subulussalam. Agaranews.com. Penggunaan DD yang dialokasikan dalam (APBN) serta diperuntukkan bagi Desa. Dana ini ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

“Sesuai program Presiden (RI) Prabowo Subianto dalam penggunaan DD secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar yaitu angka kemiskinan dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis desa, membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam bentuk pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Di harapkan kepada seluruh kepala Desa yang ada di Kota Subulussalam, jangan ada dana titipan dari DD, APBN. Tutur Yantoro Salah seorang Selaku tim penggiat media Aceh. Minggu (9/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya, saya beserta tim media lainnya melakukan silaturahmi dan berkomunikasi kepada salah seorang oknum kepala desa yang berinisial. NS. MJ. Ia mengaku ada dana titipan dengan anggaran yang tidak wajar”

“Menurut keterangan nara sumber penerima DD tahun anggaran (TA) 2025 saat dikonfirmasi di kediamannya, ia mengaku ada dana titipan dengan anggaran yang tidak wajar, mengingat masih banyaknya lagi kebutuhan kegiatan desa yang lebih penting, tapi mau gimana lagi,” keluhnya.

Yantoro penggiat Media Aceh berharap dari 82 desa, ada 40 desa yang telah menerima anggaran dalam mengelola, atau menggunakan DD tersebut, harus tepat sasaran dan transparan kepada masyarakat.

“Apakah DD titipan tersebut masuk dalam anggaran APBDes atau telah di musyawarahkan atau dirapatkan secara terbuka kepada masyarakat” tegasnya.

Peraturan UU pemberantasan tindak pidana korupsi No 20 tahun 2021.Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Sesuai dengan kitab UU hukum pidana (KUHP) No 1 tahun 2023. Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah atau paling banyak satu milyar rupiah.

“Yantoro, meminta kepada kejaksaan kota Subulussalam untuk mengaudit anggaran DD TA 2025. Dari 40 Desa penerima anggaran DD APBN. Setelah adanya informasi dana titipan yang tidak wajar dari salah satu Sumber oknum Kepala Desa tersebut”

“Dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran negara atau kemungkinan terjadinya Mark”up anggaran negara dari DD, APBN melalui kegiatan baik itu fisik, pelatihan ketahanan pangan dan lain lain yang belum terlihat dalam kasat mata atau manfaatnya untuk kemajuan Desa di mata masyarakat”

“Dari sumber yang digali tim media sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam penyajian pemberitaan yang ada dikota Subulussalam, harus menggunakan anggaran dari DD, APBN sesuai program pemerintah pusat”

“Anggaran DD jangan disalah gunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi perhatian di mata beberapa penggiat media yang ada dikota Subulussalam yang langsung terjun dilapangan dalam menyajikan pemberitaan”

Yantoro juga meminta Walikota Subulussalam. H. Rasid Bancin agar mengevaluasi kinerja kepala Inspektorat yang lambat dan dinilai di mata umum bertele tele atau acuh tak acuh dalam menerima laporan serta sulitnya untuk komunikasi, baik itu laporan pemberitaan, lembaga ataupun ormas serta sulitnya komunikasi kepada kepala Inspektorat dalam menerima aduan dalam hal penyalahgunaan anggaran negara, baik itu anggaran DD APBN ataupun kegiatan yang lain yang menggunakan anggaran negara yang ada dikota Subulussalam.” Alga.

Berita Terkait

Babinsa Dukung Warga di Pesisir Pantai Susoh Pertahankan Eksistensi Sentra Usaha Produsen Perahu Tradisional
Ny.dr Irawati Desky Hilal Hadiri Pentas Seni TK Ar-Rahim di Kute Stambul Jaya
Wakil Bupati Aceh Tenggara Resmi Buka Ajang Agara Mencari Bakat Season 2
Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Call Center 110 Polri di Kota Bangun, Ajak Warga Gunakan Layanan Secara Bijak
Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution Jangan Memperkeruh Suasana
Ketum PWDPI Minta Kajagung Segera Tetapkan Tersangka Bos PT SGC Terkait Suap Rp50 Miliar
Prajurit Satgas Yonkav 3/AC Karya Bakti Perbaikan Mushola AT-Taqwa Badau
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Terbaik dari Kabidhumas Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:36 WIB

Babinsa Dukung Warga di Pesisir Pantai Susoh Pertahankan Eksistensi Sentra Usaha Produsen Perahu Tradisional

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:55 WIB

Ny.dr Irawati Desky Hilal Hadiri Pentas Seni TK Ar-Rahim di Kute Stambul Jaya

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:29 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Resmi Buka Ajang Agara Mencari Bakat Season 2

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:10 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Call Center 110 Polri di Kota Bangun, Ajak Warga Gunakan Layanan Secara Bijak

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:06 WIB

Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution Jangan Memperkeruh Suasana

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:26 WIB

Prajurit Satgas Yonkav 3/AC Karya Bakti Perbaikan Mushola AT-Taqwa Badau

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Terbaik dari Kabidhumas Polda Metro Jaya

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:19 WIB

Kapolres Simalungun Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Driver Ojol Dan Lansia Sambut Hut Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru

HEADLINE

Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution Jangan Memperkeruh Suasana

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:06 WIB