Kota Langsa – Pj Walikota Langsa Dr Syaridin S.Pd, M.Pd, setiap saat melakukan komunikasi dengan Biro Pemerintah Aceh untuk mempertanyakan kapan jadwal Walikota dan Walikota Langsa dilantik.
“Tetapi yang harus membuat surat minta jadwal pelantikan bukanlah kewenangan Pj Walikota, namun DPRK dan itu sudah dilakukan,” kata Dr Syaridin, Selasa (11/03/2025).
Akan tetapi pihak Pemerintah Aceh untuk dapat menentukan jadwal pelantikan diminta untuk segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Langsa.
“Karena pelantikan harus dilakukan di dalam sidang paripurna DPRK, merujuk pada Perpres nomor 13 tahun 2025 salah satu pasal dan poin menyatakan; Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi: Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota,” ujar Dr. Syaridin.
Sebelumnya saya selaku Pj Walikota Langsa jauh hari sudah melakukan upaya-upaya agar terlaksana kelengkapan DPRK Langsa sebagaimana mestinya, guna kepentingan APBK Langsa Tahun 2025, maupun Pelantikan Walikota terpilih karena ini menjadi tugas akhir saya.
“Bahkan pihak Pemerintah Aceh juga turut membantu, namun hasil tidak seperti yang diharapkan, sehingga harus tetap dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan di DPRK Langsa itu sendiri,” ucapnya.
Terakhir upaya saya lakukan mengundang beberapa tokoh yang dibalut dengan nuasa silaturahmi buka puasa bersama, tapi hasilnya juga tidak ada hingga saat ini.
“Sebelumnya juga, pada Jumat, 7 Februari 2025, saya telah menyaksikan Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST, menyerahkan salinan penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2025-2030, kepada Ketua DPRK Langsa, dan Panwaslih Kota Langsa, serta Sekretaris PAN Kota Langsa mewakili dari Paslon,” terangnya.
Harapan saya, semoga semua tahapan di DPRK Langsa dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga ihwal AKD dapat segera selesai tahapan dan menghasilkan jadwal pelantikan Walikota, mengajukan ke Pemerintah Aceh, serta dapat segera mempersiapkan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2025-2030, ungkap Pj Walikota Langsa Dr Syaridin.